Pemakai Sabu Berhasil Di Bekuk Polisi

Kapolres saat Press release
Magetan - satuan Reserse narkoba dari polres magetan berhasil membekuk satu orang pemakai narkoba jenis sabu, dari seorang pedagang keliling warga desa Cangkringan, kabupaten Nganjuk.

Ikhwan  Rudiatno (40 th) ini berhasil diamankan petugas saat memakai narkoba jenis sabu di kamar kostnya di daerah desa Kinandang, kecamatan Bendo,magetan. Dan dilakukan pemeriksaan intensif di Polres magetan.

Polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku, apakah pelaku hanya sebagai pemakai saja atau sudah menjadi pengedar.

Menurut Kapolres magetan, AKBP Muslimin, selain mengamankan pelaku, petugas juga meniyta narkoba jenis sabu sebrat 0,3 gram, yang dibungkus dalam kantong plastic, serta sejumlah alat hisap seperti pipet dan bong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dijebbloskan ke sel tahanan polres magetan, dan di jerat pasal 112 atau pasal 127 undang- undang republik indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wan/Choi)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.