Ribuan Warga Magetan Terancam Golput Pada Pilkada Serentak 2018
Foto Ilustrasi Pilkada |
Magetan- Jelang pilkada serentak ribuan warga magetan dipastikan bakal terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau Golput setelah banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP di dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) magetan.
Data Pemilih sementara (DPS) di kantor KPUD Magetan, tercatat 10.466 warga sudah mempunyai hak pilih, namun belum memiliki KTP eletronik.dari Jumlah tersebut sebanyak 2.048 orang belum terdaftar di database Disdukcapil magetan.(9/4)
Sementara itu bagi warga yang belum melakukan perekaman dan belum terdaftar di database Disdukcapil dipastikan bakal terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada magetan dan Pilgub jawa timur pada bulan juni tahun 2018 mendatang.
Menurut komisioner KPUD magetan, Hendrat Subyakto, Apabila mereka tidak segera mengurus administrasi di Disdukcapil dan tidak terdaftar di database kependudukan, mereka akan dicoret dari daftar pemilih tetap atau DPT.
Untuk itu, KPU magetan menghimbau kepada masyarakat magetan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera mengurus administarsinya di Disdukcapil,KPU member batas waktu hingga 19 april 2018 sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap.(wan/Choiri)
Tidak ada komentar