KPU Magetan: Yang Belum Terdaftar Di DPT, Tetap Bisa Ikut Nyoblos Dengan Syarat
KPU saat Pleno DPT beberapa waktu lalu |
Magetan- pasca Penetapan daftar pemilih tetap(DPT) pada bulan april lalu, oleh komisi pemilihan umum kabupaten magetan, KPU menegaskan masyarakat yang belum terdaftar masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Masyarakat magetan yang sudah memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan dari Disdukcapil, namun belum terdaftar di daftar pemilih ettap(DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan bupati dan Gubernur mendatang.
Untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di DPT atau belum, masyarakat bisa melihat namanya di daftar DPT yang di tempel di papan pengumuman di kantor desa maupun kantor kecamatan setempat.
Ketua KPUD Magetan,Hendrat Subiyakto mengatakan, Masyarakat yang belum terdaftar di DPT, bisa menunjukkan KTP elektronik maupun surat keterangan, dengan datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan berakhir.
Sperti diketahui, pada pilbup dan pilgub jatim tahun 2018, jumlah DPT di magetan sebanyak 532.853 jiwa, jumlah laki- laki sebanyak 256.336, dan jumlah perempuan sebanyak 276.517 jiwa.(wan/choi)
Tidak ada komentar