Dibekuk di Ring Road Baru Saat ke Sidoarjo
Tengara Magetan menjadi salah satu transit peredaran sabu-sabu dan narkoba kian menjadi kenyataan.Ini setelah Satuan Narkoba Polres menangkap warga keturunan asal Plaosan yang baru saja mengisap sabu-sabu(SS). Tersangka yang berhasil ditangkap itu bernama Evan, warga Desa Dadi RT 01/05,Kecamatan Plaosan.Dia ditangkap tim Buser kemarin malam(19/8).Dari tangannya,polisi mendapatkan barang bukti dua bong, satu HP,empat korek api,satu gunting,uang Rp1juta dan tujuh poket SS dengan berat total 1,9 gram.
‘Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Apakah tersangka(Evan,Red)ini pemain lokal atau masuk jaringan antar provinsi.Semua serba memungkinkan,’ kata Wakapolres Magetan,Kompol Ansori,kemarin siang. Evan ditangkap di luar rumahnya.Saat itu,dia hendak pergi ke Sidorejo melalui jalur ring road baru dengan mengendarai sepeda motor.Namun,tim Buser keburu menangkap.Dia tidak bisa mengelak karena polisi mengantongi bukti kuat.’Kami terus mencari jaringan tersangka ini,’jelas wakapolres.
Setelah tertangkap,Evan sama polisi diajak menyisir tempat penyimpanan barang bukti.Di lokasi pertama, ditemukan dua poket dan bong.Lalu sekitar pukul 02.00, ditemukan lagi empat poket sabu-sabu yang ditengarai milik Evan ini. ‘Pengakuannya,sabu-sabu ini dipakai sendiri.Tapi, kami tidak percaya begitu saja.Bisa saja,tersangka juga melayani pembelian.Makanya semua masih kami lakukan penyelidikan,’ujar Ansori pada koran ini.
Polisi menjerat tersangka Evan dengan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Ia terancam hukuman minimal lima tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.Saat ini,Evan mendekam di ruang tahanan Mapolres Magetan.
Sumber : RadarMadiun
Setelah tertangkap,Evan sama polisi diajak menyisir tempat penyimpanan barang bukti.Di lokasi pertama, ditemukan dua poket dan bong.Lalu sekitar pukul 02.00, ditemukan lagi empat poket sabu-sabu yang ditengarai milik Evan ini. ‘Pengakuannya,sabu-sabu ini dipakai sendiri.Tapi, kami tidak percaya begitu saja.Bisa saja,tersangka juga melayani pembelian.Makanya semua masih kami lakukan penyelidikan,’ujar Ansori pada koran ini.
Polisi menjerat tersangka Evan dengan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Ia terancam hukuman minimal lima tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.Saat ini,Evan mendekam di ruang tahanan Mapolres Magetan.
Sumber : RadarMadiun
Tidak ada komentar