Bahas Raperda,Pansus DPRD ke Jakarta
MAGETAN-Membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda),Panitia Khusus(Pansus)DPRD Magetan, ramai-ramai ke Jakarta.Mulai besok hingga lusa,dua tim pansus berada di ibukota untuk mengikuti paparan Dirjen Fasilitasi Perda Depkumham.
'Materi raperda telah kami kirim lewat email.Sudah dilakukan koreksi oleh tim Depkumham.Sekarang tinggal paparan untuk penyempurnaan materi raperda,'kata Pangayoman,ketua Badan Legislasi DPRD,kemarin(5/10).
Dari 10 raperda tersebut di antaranya Raperda Pendidikan,Investasi Pemerintah,Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,serta Raperda Pajak Penerangan Jalan.
'Untuk diketahui masyarakat,biaya pembuatan Perda ini kan mahal.Jadi,kami tidak ingin sia-sia.Artinya, begitu jadi langsung ditolak karena berbenturan dengan undang-undang atau aturan di atasnya,'ujar Pangayoman,anggota pansus dari Partai Demokrat.
Dia mencontohkan,Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dulu dikelola oleh pemerintah pusat.Namun, pada tahun 2011,kewenangan dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah.'Pengalihan kewenangan ini harus disongsong,'ungkap dia.
Dia mengatakan,Dirjen Fasilitasi Perda Depkumham saat ini sudah melakukan kajian.Di Jakarta ini,tim Pansus DPRD Magetan akan melakukan paparan bersama.'Dari Jakarta,pembahasan akan dilanjutkan di internal pansus,'jelas Pangayoman.
Menurut dia,akan sangat rugi bila di tengah perjalanan pembahasan raperda tersebut muncul masalah dengan pemerintah pusat.Maka dari itu,langkah pertama yang dilakukan pansus dan Badan Legislasi adalah mengonsultasikan ke Dirjen Fasilitasi Perda Depkumham. 'Sekaligus ada penyempurnaan dari materi raperda,' kata dia.(rif/isd)
Sumber : Radarmadiun
Sumber foto : kpptmagetan.com
'Materi raperda telah kami kirim lewat email.Sudah dilakukan koreksi oleh tim Depkumham.Sekarang tinggal paparan untuk penyempurnaan materi raperda,'kata Pangayoman,ketua Badan Legislasi DPRD,kemarin(5/10).
Dari 10 raperda tersebut di antaranya Raperda Pendidikan,Investasi Pemerintah,Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,serta Raperda Pajak Penerangan Jalan.
'Untuk diketahui masyarakat,biaya pembuatan Perda ini kan mahal.Jadi,kami tidak ingin sia-sia.Artinya, begitu jadi langsung ditolak karena berbenturan dengan undang-undang atau aturan di atasnya,'ujar Pangayoman,anggota pansus dari Partai Demokrat.
Dia mencontohkan,Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dulu dikelola oleh pemerintah pusat.Namun, pada tahun 2011,kewenangan dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah.'Pengalihan kewenangan ini harus disongsong,'ungkap dia.
Dia mengatakan,Dirjen Fasilitasi Perda Depkumham saat ini sudah melakukan kajian.Di Jakarta ini,tim Pansus DPRD Magetan akan melakukan paparan bersama.'Dari Jakarta,pembahasan akan dilanjutkan di internal pansus,'jelas Pangayoman.
Menurut dia,akan sangat rugi bila di tengah perjalanan pembahasan raperda tersebut muncul masalah dengan pemerintah pusat.Maka dari itu,langkah pertama yang dilakukan pansus dan Badan Legislasi adalah mengonsultasikan ke Dirjen Fasilitasi Perda Depkumham. 'Sekaligus ada penyempurnaan dari materi raperda,' kata dia.(rif/isd)
Sumber : Radarmadiun
Sumber foto : kpptmagetan.com
Tidak ada komentar