Oknum PNS DPPKAD Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Cicilan Bedak Pasar Plaosan
MAGETAN-Kejaksaan Negeri(Kejari)Magetan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana cicilan bedak Pasar Plaosan.Tersangkanya seorang oknum PNS di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD).Insialnya SB,yang saat itu menjabat Kepala UPTD Pasar Plaosan.
'Statusnya sudah naik.Dari penyelidikan menjadi penyidikan.Tersangkanya sudah ada.Inisialnya SB,' terang Kepala Seksi Intelijen Wahyudi mendampingi Kepala Kejari Robert Ilat kepada koran ini,kemarin (8/10).
Dengan penetapan kasus dugaan penggelapan dana cicilan bedak pasar senilai sekitar Rp160juta itu,maka penanganan menjadi kewenangan Seksi Pidana Khusus,di bawah koordinator Trimargono.'Saat ini,kami sedang memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan,'ungkap Trimargono.
Sementara,lanjut dia,belum dilakukan penahanan terhadap tersangka SB.Hal ini diakui Trimargono lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.'Nanti kalau saatnya ada penahanan pasti dilakukan.Tapi,tersangka juga punya hak mengajukan penangguhan,'jelas dia.
Dalam pemeriksaan,dana yang diduga digelapkan tersebut sudah ada yang dikembalikan ke kas daerah.Namun, kejaksaan melihat bahwa unsur pidana korupsi sudah dilakukan oleh tersangka SB.'Setelah pemeriksaan saksi,kami akan memanggil tersangka,'jelasnya.
Masalah dugaan penggelapan dana cicilan bedak Pasar Plaosan ini sebenarnya juga sudah di-warning oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK-RI)dalam laporan audit APBD 2009 lalu.
Trimargono mengaku akan bekerja keras agar kasus ini segera masuk ke meja hijau.'Kalau ditanya kapan masuk ke pengadilan,ya secepatnya.Tapi,semua butuh proses dan pelengkapan berkas.'(rif/isd)
(mbak sri)
Sumber : Radarmadiun.com
Sumber foto : google.com
MAGETAN-Kejaksaan Negeri(Kejari)Magetan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana cicilan bedak Pasar Plaosan.Tersangkanya seorang oknum PNS di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD).Insialnya SB,yang saat itu menjabat Kepala UPTD Pasar Plaosan.
'Statusnya sudah naik.Dari penyelidikan menjadi penyidikan.Tersangkanya sudah ada.Inisialnya SB,' terang Kepala Seksi Intelijen Wahyudi mendampingi Kepala Kejari Robert Ilat kepada koran ini,kemarin (8/10).
Dengan penetapan kasus dugaan penggelapan dana cicilan bedak pasar senilai sekitar Rp160juta itu,maka penanganan menjadi kewenangan Seksi Pidana Khusus,di bawah koordinator Trimargono.'Saat ini,kami sedang memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan,'ungkap Trimargono.
Sementara,lanjut dia,belum dilakukan penahanan terhadap tersangka SB.Hal ini diakui Trimargono lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.'Nanti kalau saatnya ada penahanan pasti dilakukan.Tapi,tersangka juga punya hak mengajukan penangguhan,'jelas dia.
Dalam pemeriksaan,dana yang diduga digelapkan tersebut sudah ada yang dikembalikan ke kas daerah.Namun, kejaksaan melihat bahwa unsur pidana korupsi sudah dilakukan oleh tersangka SB.'Setelah pemeriksaan saksi,kami akan memanggil tersangka,'jelasnya.
Masalah dugaan penggelapan dana cicilan bedak Pasar Plaosan ini sebenarnya juga sudah di-warning oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK-RI)dalam laporan audit APBD 2009 lalu.
Trimargono mengaku akan bekerja keras agar kasus ini segera masuk ke meja hijau.'Kalau ditanya kapan masuk ke pengadilan,ya secepatnya.Tapi,semua butuh proses dan pelengkapan berkas.'(rif/isd)
(mbak sri)
Sumber : Radarmadiun.com
Sumber foto : google.com
Tidak ada komentar