Tamu Pemkab Harus Tunjukkan KTP

Kejadian pencurian dengan cara memecah kaca mobil milik Nury Tri Hendrayani, pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan awal September lalu, membuat pihak Pemkab berhati-hati.
Kali ini pemkab memperlakukan peraturan baru bagi tamu yang akan memasuki area kantor Bupati Magetan itu.
Setiap tamu harus melapor ke pos Satpol PP yang ada di pintu masuk gedung, dan harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
"Nanti KTP atau identitas lainnya, kita akan tukar dengan kartu tamu ini," ujar Wahyudianto petugas satpol PP yang berada di pos penjagaan  sambil menujukkan kartu tamu, Jum'at (08/10).
Menurut dia, peraturan tersebut sudah diperlakukan semenjak tanggal 27 September kemarin. "Manfaatnya sangat positif, utamanya demi keamanan di lingkungan pemkab ini," tambahnya.
Sumber : Magetankita.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.