Pasca Penyegelan,Sejumlah Pemilik Tower Registrasi Ulang

MAGETAN-Langkah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)dan Satpol PP Pemkab Magetan menyegel sejumlah tower atau menara seluler yang izinnya mati dan ilegal,terbukti manjur.
Hingga kini,ada sembilan pemilik tower yang melakukan registrasi ulang.Sedangkan 13 menara lain sedang mengajukan proses legalisasi.'Yang registrasi ulang sudah klir.Lalu yang belum memiliki izin masih dalam proses,'terang Kepala KPPT,Welly Kristanto,pada koran ini,kemarin(6/10).
Welly menyambut positif itikat baik dari pengelola tower.Baik yang melakukan registrasi ulang maupun mengurus perizinan.Sebelumnya,KPPT sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.'Karena surat teguran tidak ada tanggapan,kami lakukan penyegelan bersama tim Satpol PP.Baru,pengelola mengurus perpanjangan izin dan mengajukan izin baru,'ucap Welly.
Dia menegaskan,pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan tower di seluruh wilayah Magetan,secara periodik.Terutama,masalah perizinan dan penataan.Sehingga,keberadaannya tidak semrawut dan liar.
'Sekali lagi,kami memberi warning bagi pengelola tower yang belum registrasi ulang maupun masih illegal untuk segara mengurus perizinan ke KPPT,'papar mantan Kabag Humas dan Protokol tersebut.
Data di KPPT,jumlah tower atau menara seluler di Magetan ada 105 titik.Sebelum penyegelan,terdapat 11 tower yang izinnya sudah mati.Lokasi tower tersebar di beberapa kecamatan.Di antaranya Lembeyan,Maospati, Magetan Kota,Sukomoro dan Kartoharjo.
Selain tower yang izinnya mati,KPPT juga menemukan sebanyak 9 tower yang tidak jelas keberadaannya.Dari 105 menara itu,ada 73 tower yang izinnya masih berlaku,dan 11 menara lagi masih dalam proses perizinan.(rif/isd)
(mbak sri)



Sumber : Radarmadiun.com
Sumber foto : google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.