PBB, BPHTB Segera Dikelola Pemda

Tak lama lagi, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) akan berlaku aktif. Pemerintah Daerah (Pemda) pun diminta mulai menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk memungut pajak yang akan dilimpahkan dari pusat ke daerah.

Kasubdit Penilaian I Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Pestamen Situmorang mengatakan, mulai 1 Januari 2011, pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) akan dialihkan dari pusat ke daerah.

"Tahun depan, daerah bisa memulai pengelolaan apabila syarat-syarat yang diamanatkan dipenuhi. Salah satunya dengan membuat Perda," ujarnya di Kantor Pajak akhir pekan lalu.

Menurut Pestamen, Perda menjadi salah satu syarat utama bagi Pemda yang ingin segera memungut BPHTB dan PBB. Tanpa ada Perda, maka Pemda tidak punya payung hukum untuk memungut pajak-pajak tersebut. "Akan ada kekosongan aturan dan membuat bingung masyarakat," katanya.

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan Pemda agar bisa memungut BPHTB dan PBB" Menurut Pestamen, selain Perda, Pemda juga harus menyusun standard operating procedure (SOP). "Infrastrukturnya juga harus disiapkan," ucapnya.

Selama ini, lanjut dia, banyak Pemda khawatir terkait infrastruktur teknologi informasi (TI) yang mesti dipersiapkan. Mereka bingung komputer apa yang harus disiapkan. "Padahal kita ketahui, BPHTB adalah pajak yang bersifat self assessment. Beda dengan PBB, sehingga infrastrukturnya tidak terlalu banyak. Cukup satu komputer saja," paparnya.

Ditjen Pajak, kata Pestamen, juga akan tetap memberikan bantuan bagi Pemda yang memungut pajak daerah. Caranya dengan memberikan data-data untuk membantu Pemda agar bisa meneliti Surat Setoran Pajak daerah. "Nanti akan ada data yang kami berikan dari SPT (Surat Pemberitahuan) pajak untuk di-cross check," ujarnya.

Pestamen mengakui, sampai saat ini masih banyak Pemda yang belum paham betul mengenai mekanisme pemungutan BPHTB dan PBB. Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.

"Mekanismenya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah. Jadi, sosialisasinya berjenjang," terangnya.

Pestamen menambahkan, alih kelola pajak itu ditujukan untuk meningkatkan local taxing power dalam memperluas objek pajak daerah dan retribusi, menambah jenis pajak daerah, serta memberikan diskresi kebijakan kepada daerah untuk menentukan tarif. "Namun, untuk tarif kita menentukan PBB maksimum 0,3 persen dan BHPT maksimum 5 persen," katanya.

Untuk kesiapan daerah, Ditjen Pajak sudah menyebar kuesioner dan mendapatkan konfirmasi sejumlah daerah yang siap sudah berkoordinasi. "Misalnya DKI Jakarta, Surabaya, Sidoarjo, serta Magetan. Untuk PBB, hanya Surabaya yang berkeinginan menjalankan pengelolaan pada 2011," sebutnya.

Penerimaan PBB per 30 September lalu tercatat mencapai Rp 21,405 triliun dari target 25,319 triliun. Sedangkan penerimaan BPHTB sudah mencapai Rp 4,71 triliun dari target Rp 7,15 triliun. Secara khusus, PBB perkotaan dan pedesaan yang akan dialihkan ke daerah juga Rp 7 triliun. "Jadi, total pajak yang akan dialihkan (pungutannya ke daerah) mencapai Rp 14 triliun," ujarnya. (jpnn)

Sumber : news.fajar.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.