Pemkab Kaji Surat BPD Jonggrang
Pemkab Magetan tengah mengaji surat Badan Perwakilan Desa(BPD)Jonggrang,Kecamatan Barat.Ini terkait dengan usulan penonaktifan Kepala Desa(Kades) Jonggrang,Joko Supriyanto,lantaran kesandung masalah dugaan korupsi alokasi dana desa(ADD).
'Surat usulan sudah masuk.Tapi,kami belum mengambil keputusan dan baru tahap pengkajian,'terang Kabag Administrasi Pembangunan Desa Eko Muryanto,kepada koran ini,kemarin(18/10).
Menurut dia,pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan.Untuk itulah,diperlukan kajian terkait proses usulan non aktif kades Jonggrang.'Tidak bisa serta merta diputuskan non aktif,'kata dia.
Dikatakan,hampir bersamaan dengan usul penonaktifan kades Jonggrang oleh BPD,sekelompok masyarakat setempat juga mengirim surat dukungan terhadap Joko. 'Surat dari masyarakat yang mendukung kades juga sudah masuk,'papar Eko.
Data dari BPD Jonggrang,Kades Joko kesandung dugaan penyalahgunaan ADD senilai Rp29juta.Saat ini,kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Magetan.Usulan penonaktifan itu,berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara(SP2P)dari polres.
Menurut Ketua BPD,Musdi,sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2009 tentang perubahan Perda No.6 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan,pencalonan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,BPD berhak mengajukan penonaktifan atau pemberhentian seorang kades yang tersandung kasus hukum(korupsi)."Usulan BPD untuk menon-aktifkan Kades sesuai dengan aturan yang ada,' terang dia pada wartawan.
Dikonfirmasi wartawan,Kades Jonggrang,Joko Supriyanto mengatakan usulan penonkatifan dirinya yang diajukan BPD sarat muatan politis."Saya tidak pernah melakukan korupsi ADD.Dan,BPD itu tidak berhak menonaktifkan atau mengajukan penonaktifan kepala desa,"ujar dia.
Dengan proses hokum di Polres,Joko tak berkomentar banyak.'Namun,biarkan proses hukum berjalan apa adanya.Kami tentu siap dengan segala risikonya,' pungkas Joko.(rif/isd)
Sumber : Radarmadiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
'Surat usulan sudah masuk.Tapi,kami belum mengambil keputusan dan baru tahap pengkajian,'terang Kabag Administrasi Pembangunan Desa Eko Muryanto,kepada koran ini,kemarin(18/10).
Menurut dia,pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan.Untuk itulah,diperlukan kajian terkait proses usulan non aktif kades Jonggrang.'Tidak bisa serta merta diputuskan non aktif,'kata dia.
Dikatakan,hampir bersamaan dengan usul penonaktifan kades Jonggrang oleh BPD,sekelompok masyarakat setempat juga mengirim surat dukungan terhadap Joko. 'Surat dari masyarakat yang mendukung kades juga sudah masuk,'papar Eko.
Data dari BPD Jonggrang,Kades Joko kesandung dugaan penyalahgunaan ADD senilai Rp29juta.Saat ini,kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Magetan.Usulan penonaktifan itu,berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara(SP2P)dari polres.
Menurut Ketua BPD,Musdi,sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2009 tentang perubahan Perda No.6 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan,pencalonan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,BPD berhak mengajukan penonaktifan atau pemberhentian seorang kades yang tersandung kasus hukum(korupsi)."Usulan BPD untuk menon-aktifkan Kades sesuai dengan aturan yang ada,' terang dia pada wartawan.
Dikonfirmasi wartawan,Kades Jonggrang,Joko Supriyanto mengatakan usulan penonkatifan dirinya yang diajukan BPD sarat muatan politis."Saya tidak pernah melakukan korupsi ADD.Dan,BPD itu tidak berhak menonaktifkan atau mengajukan penonaktifan kepala desa,"ujar dia.
Dengan proses hokum di Polres,Joko tak berkomentar banyak.'Namun,biarkan proses hukum berjalan apa adanya.Kami tentu siap dengan segala risikonya,' pungkas Joko.(rif/isd)
Sumber : Radarmadiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar