Periksa Saksi-Saksi secara Maraton

Langkah Kejari terkait Dugaan Korupsi 
Bedak Pasar Plaosan
MAGETAN-Penanganan kasus dugaan korupsi bedak Pasar Plaosan terus dilakukan tim Pidsus(pidana khusus) Kejaksaan Negeri(Kejari)Magetan.Setelah resmi menetapkan mantan kepala pasar berinisial Sby sebagai tersangka,kejaksaan secara maraton memeriksa saksi-saksi.
'Tersangka belum diperiksa.Kami masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap tahu dan paham dengan kasus ini,'terang Kepala Seksi Pidsus,Trimargono, mendampingi Kepala Kejari Robert Illat,kemarin(24/10).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna melengkapi berkas dan alat bukti atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Sby.Tersangka yang juga berstatus PNS itu diduga menilap dana cicilan bedak Pasar Plaosan sewaktu menjabat sebagai kepala pasar. 
Uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetor ke kas daerah itu sebesar Rp160 juta.Masalah ini,sebelumnya sudah disemprit oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)RI.'Ada sebagian uangnya yang sudah dikembalikan.Tapi,unsur korupsinya tetap melekat,'terang Trimargono.
Trimargono belum bisa menyebut kapan kasus ini akan selesai dan masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Magetan.'Secepatnya.Kalau sudah beres pemeriksaan saksi,baru kita lakukan pemanggilan tersangka,' ungkap dia.
Apakah nanti akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Sby?Trimargono semua tergantung kepada kebutuhan pemeriksaan.'Karena,tersangka juga memiliki hak untuk meminta penangguhan.Tapi,semua kan ada pertimbangan hukum,apakah perlu ditahan atau tidak,' jelas dia.(rif/isd)


Sumber : Radarmadiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.