Ratusan Perangkat Desa Lurug Dewan dan Pemkab Madiun
Ratusan perangkat desa se Kabupaten Madiun melurug Kantor dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Kamis (11/11/2010).
Mereka menuntut dewan dan pejabat di lingkungan Pemkab, menyetujui kenaikan penghasilan tetap perangkat desa Tahun 2011, dari Rp 620.000 per bulan di Tahun 2010, menjadi Rp 720.000/bulan.
Selian menuntut kenaikan penghasilan tetap sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),mereka juga menuntut, kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) dari 10 persen menjadi 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Madiun dari pemerintah pusat.
Selein berorasi, para pengunjuk rasa yang masih mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga membawa poster bertuliskan “UMK Disunat Perangkat Sekarat”. “UMK Rp 720.000 tidak ada alasan devisit”.
Koordinator aksi, Andang Taruna, mengatakan, tuntutan kenaikan penghasilan mengacu pada Nomor 23 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005, serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa.
Selain itu, kenaikan juga sesuai kontrak politik Bupati Madiun Muhatrom sebelum dilantik menjadi Bupati Madiun kepada perangkat desa.
“Tuntutan kami, hanya menagih janji Bupati Madiun yang pernah membuat kontrak politik dengan kami, Jadi tidak ada alasan lagi, tidak menyetujui kenaikan tuntutan penghasilan tetap tersebut,” ujarnya.
Andang, menjelaskan jika tahun 2010, penghasilan yang dicairkan hanya sebesar Rp 620.000 per bulan. Padahal, sesui UMk seharusnya naik menjadi Rp 640.000/bulan.
“Makanya tahun 2011, tidak ada lagi alasan devisit anggaran keuangan Pemkab Madiun, untuk menyetujui tuntutan kami. Sebab, tuntutan itu sesuai kontrak politik Bupati Madiun,” tegasnya.
Saat itu, perwakilan massa ditemui Kepala Bakesbang Linmas Pemkab Madiun Agus Pramono dan Kabag Pemerintahan Desa Muhammad Hadi Sutikno.
Menurut Hadi Sutikno, pihaknya hanya sebatas menampung tuntutan para pengunuk rasa. Alasannya, kenaikan , masih harus dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Madiun. Dan juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran keuangan Pemkab.
“Kalau kenikan itu disetujui Pemkab Madiun harus menyediakan anggaran sebesar Rp 25,66 miliar untuk kenaikan tunjangan,” terangnya.
Sementara, usai aksi itu, massa langsung bergabung dengan massa perangkat desa lainnya, di Maospati, Kabupaten Magetan. Rencananya, ribuan perangkat desa dari Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Madiun, Ngawi, dan Magetan, bakal menuju Jakarta, untuk mendesak kenaikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing pemerintah daerah serta kenaikan ADD dari dana Blockgrant APBN. (aya/isp)
Sumber : Zonaberita.com
Mereka menuntut dewan dan pejabat di lingkungan Pemkab, menyetujui kenaikan penghasilan tetap perangkat desa Tahun 2011, dari Rp 620.000 per bulan di Tahun 2010, menjadi Rp 720.000/bulan.
Selian menuntut kenaikan penghasilan tetap sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),mereka juga menuntut, kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) dari 10 persen menjadi 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Madiun dari pemerintah pusat.
Selein berorasi, para pengunjuk rasa yang masih mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga membawa poster bertuliskan “UMK Disunat Perangkat Sekarat”. “UMK Rp 720.000 tidak ada alasan devisit”.
Koordinator aksi, Andang Taruna, mengatakan, tuntutan kenaikan penghasilan mengacu pada Nomor 23 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005, serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa.
Selain itu, kenaikan juga sesuai kontrak politik Bupati Madiun Muhatrom sebelum dilantik menjadi Bupati Madiun kepada perangkat desa.
“Tuntutan kami, hanya menagih janji Bupati Madiun yang pernah membuat kontrak politik dengan kami, Jadi tidak ada alasan lagi, tidak menyetujui kenaikan tuntutan penghasilan tetap tersebut,” ujarnya.
Andang, menjelaskan jika tahun 2010, penghasilan yang dicairkan hanya sebesar Rp 620.000 per bulan. Padahal, sesui UMk seharusnya naik menjadi Rp 640.000/bulan.
“Makanya tahun 2011, tidak ada lagi alasan devisit anggaran keuangan Pemkab Madiun, untuk menyetujui tuntutan kami. Sebab, tuntutan itu sesuai kontrak politik Bupati Madiun,” tegasnya.
Saat itu, perwakilan massa ditemui Kepala Bakesbang Linmas Pemkab Madiun Agus Pramono dan Kabag Pemerintahan Desa Muhammad Hadi Sutikno.
Menurut Hadi Sutikno, pihaknya hanya sebatas menampung tuntutan para pengunuk rasa. Alasannya, kenaikan , masih harus dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Madiun. Dan juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran keuangan Pemkab.
“Kalau kenikan itu disetujui Pemkab Madiun harus menyediakan anggaran sebesar Rp 25,66 miliar untuk kenaikan tunjangan,” terangnya.
Sementara, usai aksi itu, massa langsung bergabung dengan massa perangkat desa lainnya, di Maospati, Kabupaten Magetan. Rencananya, ribuan perangkat desa dari Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Madiun, Ngawi, dan Magetan, bakal menuju Jakarta, untuk mendesak kenaikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing pemerintah daerah serta kenaikan ADD dari dana Blockgrant APBN. (aya/isp)
Sumber : Zonaberita.com
Tidak ada komentar