Warok Ponorogo Bersatu dengan Parade Nusantara

Elemen para tokoh masyarakat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Ponorogo dan Magetan memblokir sepanjang jalan 3 km Maospati-Karangrejo di Magetan Jawa Timur, Kamis 11/11. Akibatnya jalan macet total, mereka menuntut Undang-undang tentang Desa segera disahkan.

Dalam aksi turun kejalan, Parade Nusantara Ponorogo membawa Warog dan seni Reog sebagai simbul budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Karena selama ini Warok dan Reog yang berasal dari Desa sudah lapar, haus dan tidak diperhatikan Pemerintah. Agar Warok dan Reog bisa hidup, bisa eksis dan bisa makan ‘wareg’ (kenyang), maka Warok Ponorogo dan Magetan minta segera Undang-undang tentang Desa segera disahkan.

Kisah cerita Jawa kuno ‘Warok’ merupakan tokoh yang ditakuti dan disegani serta serba berkecukupan dalam segala kebutuhan hidup di Desa dalam suatu Kerajaan, namun sekarang ‘Warok’ hidup di Negeri Republik tidak seperti dulu lagi, malahan tambah sengsara.

Warok sudah lapar, haus, maka menuntut keadilan kepada penguasa Republik ini untuk mengatur/menata Warok-Warok Desa ini agar bisa hidup kembali, layaknya seperti pegawai lainya.

Untuk diketahui, sebutan Warok sekarang adalah unsur tokoh masyarakat dari desa, seperti BPD, LPM, tokoh agama, tokoh adat, Kepala Desa, Kamotuwo, Jogoboyo, Jogotirto Kebayan dan sebutan perangkat Desa lainya, disebut “Warok”

Untuk itu, Parade Nusantara Ponorogo bersama Warok-warok dan seni Reognya turun ke jalan, dengan maksud agar wakil rakyat dan Pejabat pusat memperhatikan nasib rakyatnya di pedesaan. Hal ini di sampaikan oleh Drs Ki Muslimin tiem Orasi Parade Nusantara dari Magetan pada pewarta HOKI.

Di tempat terpisah Presidium Parade Nusantara Kecamatan Mlarak Ponorogo mengatakan, jauh-jauh datang ke Magetan ini hanya ingin memperjuangkan nasib rakyat desa dan perangkat sesanya. Pasalnya selama ini perangkat desa tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat/Daerah, apalagi lembaga Pemerintah Desa seperti BPD, LPM, RT, dan RW hanya dijadikan alat pelengkap penderita saja.

Bukankah sesuai UU RI Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa setiap lembaga pemerintah mendapatkan gaji dan tunnjangan dari pemerintah!

Masih menurut Kamituwo Jorsan Mlarak Ponorogo ini, gerakan turun ke jalan ini tidak ada unsure politik, murni bertujuan untuk mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah, juga wakil rakyat yang duduk di DPRRI maupun di DPRD mau mendukung segera draf UU Desa segera di bahas dan disahkan.

"Menjadi Ketua RT itu resikonya berat, misalnya kalau ada teroris, pembunuhan, perampokan dan lain lain yang di tanya pertama kali pasti Pak RT," katanya.

Namun demikian sejak dulu yang namanya Pak RT itu tidak pernah mendapat gaji dan tunjangan, untuk itu Parade Nusantara Ponorogo, bahkan seluruh Parasde Nusantara se-Indonesia berjuang untuk kesejahteraan nasibnya Pak RT, BPD, LPM dan lembaga desa lainya. 


Sumber : Kabarindonesia.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.