Setahun,11 Kades Kesandung Masalah Hukum

Memprihatinkan.Dalam kurun satu tahun terakhir,cukup banyak pelaku birokrasi tingkat desa yang kesandung masalah hukum.Kejaksaan Negeri Magetan mencatat,selama 2010 sebanyak 11 perkara menyangkut kades dan perangkat yang ditangani.Baik itu perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana lain.
 
'Kasusnya berbeda-beda.Catatan kami ada sebelas kades maupun perangkat yang kami tangani selama satu tahun ini dan sudah disidangkan di pengadilan,'kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)Magetan Robert Illat,kemarin (15/12).
 
Menurut dia,saat ini kejaksaan juga sedang menangani sejumlah kasus yang melibatkan kades.Baik itu yang kesandung masalah tengara pungutan liar pada proyek nasional agraria maupun perkara dugaan korupsi dana alokasi anggaran desa(ADD).
 
'Dari laporan masyarakat,kami melakukan penyidikan dan menurut kami ada bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan,'kata pria asal Manado itu kepada wartawan.
 
Kasus yang sudah dan sedang ditangani kejaksaan,di antaranya,kasus prona di lima desa.Yakni,Desa Jajar dan Ngelang(Kecamatan Kartoharjo),Desa Ngentep (Kawedanan)dan Desa Selotinatah(Ngariboyo).Saat ini, kejaksaan hampir menyelesaikan tahap penyidikan.
 
Selain itu ada kasus yang melibatkan Kades Pesu, Kecamatan Maospati,dan Kades Purwosari,Kecamatan Magetan Kota.'Yang jelas,kami serius menangani semua kasus yang melibatkan kades atau perangkat desa,' jelas dia.
 
Ditambahkan lagi,kades yang terlibat masalah ADD.Di antaranya,kades Terung Kecamatan Panekan. 'Prinsipnya,kalau bukti-bukti sudah kami anggap cukup maka sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan.' (rif/isd) (mbak sri)
 
Sumber : Radar Madiun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.