Dua Pengguna SS Diringkus Saat Operasi Lalu Lintas
Polres Megetan berhasil meringkus dua penguna sabu-sabu (SS). Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan dua paket serbuk kristal bening seberat 1,2 gram yang disimpan dalam kantong plastik.
Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Ruwajianto, mengatakan, kedua tersangka itu tertangkap saat operasi lalu lintas malam tadi. Keduanya adalah AYS (24) dan HP (29), yang merupakan warga Kecamatan Magetan Kota, Magetan.
"Keduanya adalah TO (Target Operasi) sejak lama dan kebetulan tertangkap saat operasi lalu lintas di wilayah Kecamatan Plaosan, Magetan, malam tadi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (15/2/2011) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan BB berupa dua paket SS masing-masing seberat 0,8 gram dan 0,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp 481.000 dan satu mobil Kijang yang dikendarai tersangka.
AKP Ruwajianto menambahkan, usai menangkap dua TO itu, pihaknya kemudian melakukan tes urin terhadap keduanya. Dari hasil tes urin itu, keduanya positif memakai SS. "Dari hasil tes dan penyelidikan sementara, keduanya merupakan pengunan. Namun tidak menutup kemungkinan mereka jadi pengedar. Jadi, kita masih terus mengembangkan kasus ini," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Magetan. [air/rdk]
Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Ruwajianto, mengatakan, kedua tersangka itu tertangkap saat operasi lalu lintas malam tadi. Keduanya adalah AYS (24) dan HP (29), yang merupakan warga Kecamatan Magetan Kota, Magetan.
"Keduanya adalah TO (Target Operasi) sejak lama dan kebetulan tertangkap saat operasi lalu lintas di wilayah Kecamatan Plaosan, Magetan, malam tadi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (15/2/2011) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan BB berupa dua paket SS masing-masing seberat 0,8 gram dan 0,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp 481.000 dan satu mobil Kijang yang dikendarai tersangka.
AKP Ruwajianto menambahkan, usai menangkap dua TO itu, pihaknya kemudian melakukan tes urin terhadap keduanya. Dari hasil tes urin itu, keduanya positif memakai SS. "Dari hasil tes dan penyelidikan sementara, keduanya merupakan pengunan. Namun tidak menutup kemungkinan mereka jadi pengedar. Jadi, kita masih terus mengembangkan kasus ini," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Magetan. [air/rdk]
Sumber : Beritajati.com
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar