Enam Kades Dilengser

Karena Kesandung Kasus Hukum
MAGETAN-Enam kepala desa(kades)di Magetan dilengser sementara dari jabatannya.Pasalnya,mereka tengah kesandung masalah hukum.Bahkan,kini mereka masih menjalani proses persidangan di pengadilan negeri(PN) setempat. 

Bupati Magetan Sumantri secara resmi telah menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk keenam kades tersebut.'Dengan keputusan pemberhentian sementara ini kami berharap keenam kades bisa fokus pada perkara hukum yang sedang dihadapi,'kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa(Pemdes)Magetan Eko Muryanto kemarin(10/2). 

Eko mengatakan,dengan surat pemberhentian sementara ini pula,kewenangan kades dicabut.Agar roda pemerintahan di desa tidak vakum,masing-masing camat diminta menunjuk pelaksana harian(Plh)di keenam desa yang kadesnya bermasalah itu.'Begitu surat keluar, camat langsung menunjuk Plh.Kalau sampai vakum,tentu tidak dibenarkan.Apalagi,sekarang sudah memasuki tahun anggaran 2011,'papar Eko.

Keenam kades yang diberhentikan sementara tersebut adalah Kades Jonggrang(Kecamatan Barat),Ngentep (Kawedanan),Selotinatah(Ngariboyo),Sumberagung (Ngariboyo),Ngelang dan Jajar(Kecamatan Kartoharjo). Kasus yang membelit keenam kades tersebut berbeda-beda.Seperti,masalah sertifikasi Program Nasional Agraria(Prona),kasus dugaan penyelewenangan ADD (alokasi dana desa)dan bantuan keuangan. 

Meski diberhentikan sementara,keenam kades tersebut tetap mendapatkan haknya.Namun,besarnya hanya 75 persen.'Jadi haknya tidak penuh.Kalau kewenangannya untuk sementara dicabut,'paparnya. 

Menurut Eko, pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda)No 6 tahun 2006. 'Kalau sudah ada ketetapan hukum tetap,statusnya akan dikembalikan lagi,'ungkap dia. 

Sebelumnya,Bupati Sumantri juga telah menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada Kades Pesu, Kecamatan Maospati,yang kesandung masalah bantuan aspal.Termasuk juga kades Terung,Panekan,yang terkena kasus dugaan korupsi ADD.(rif/sad)

Sumber : Radarmadiun.co.id
Sumber ilustrasi Foto : google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.