Utang Tak Lunas, Mantan Adik Ipar DIbacok
Zainuri (46) warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, terpaksa dilarikan ke ruang UGD Puskesmas Panekan, Kabupaten Magetan, Minggu (27/2) siang. Korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan kanannya.
Luka itu diperoleh setelah terlibat perselisihan dengan bekas kakak iparnya, Jumadi (49) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Usai cekcok yang mempersoalkan utang korban Rp 10 juta yang digunakan untuk modal usaha itu, hingga kini belum dikembalikan.
Kini korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Panekan, dan tersangka berhasil dibekuk petugas Polsek Panekan.
Awalnya, korban datang ke kampung mantan istrinya itu, hanya sekadar untuk bersilaturahmi. Namun, saat bertemu dengan mantan kakak iparnya Jumadi, korban diajak membicarakan masalah utang Rp 10 juta yang belum terselesaikan hingga kini. Karena belum memiliki uang, korban hanya menyanggupi bakal melunasinya kelak.
Mendengar janji yang disampaikan korban, Jumadi naik pitam. Percakapan segera berubah menjadi adu mulut. Karena masing-masing berpegang pada argumentasi masing-masing, perselisihan itu menjadi kian memanas.
Jumadi yang saat itu memegang celurit segera menghujamkannya ke korban dua kali. Bacokan pertama berhasil ditangkis tangan kanan korban, hingga tangannya terluka. Pada bacokan kedua mengenai kepala korban, hingga dia tersungkur.
Beruntung keduanya segera dilerai warga yang mengetahui peristiwa itu. Zainuri yang pingsan, kemudian segera dilarikan ke puskesmas terdekat.
Zainuri yang mendapat 10 jahitan di kepalanya dan sobek 12 sentimeter di tangan kanannya mengatakan, dia sempat dicekik dan dipukuli wajahnya oleh mantan kakak iparnya itu. Karena itu, mukanya lebam dan membiru. “Kalau tangan terluka karena saya mencoba menangkisnya. Setelah kena kepala, saya tak sadarkan diri dan dibawa warga ke puskesmas,” terangnya kepada Surya, Minggu (27/2).
Kapolsek Panekan, AKP Widjianto menjelaskan polisi telah menangkap Jumadi, sesaat setelah terjadi kasus penganiayaan. Menurutnya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan menggunakan senjata tajam.
Di hadapan tim penyidik Polsek Panekan, tersangka Jumadi mengaku nekat membacok kepala dan tangan mantan adik iparnya karena tersinggung dengan ulah korban. Sebab, korban tak segera melunasi utangnya. Hal itu, setelah korban selalu mencoba ingkar janji untuk melunasi utangnya.
“Saya, tak ingat berapa kali menyabetkan celurit ke kepalanya. Dia bikin saya marah, karena janji-janji mau melunasi utangnya,” akunya.
Dikirim : roedy.anto@ymail.com
Sumber : Surya.co.id
Tidak ada komentar