Mertua v Menantu,Rebutan Harta
MAGETAN-Mirip cerita sinetron di televisi.Kisah rebutan harta antara mertua dan menantu.Objek sengketanya sebuah rumah toko(ruko).Itulah yang terjadi di Pengadilan Negeri(PN)Magetan kemarin (12/4).Sidang perdana perkara perdata itu dipimpin hakim mediasi Tuty Budhi Utami.
Kisahnya,rasa sayang berlebih Wat,79 kepada Wan,anak semata wayangnya berbuah tragis.Wat punya sebuh ruko yang sudah sejak lama diatasnamakan Wan.Itu karena Wat berlogika dia akan meninggal lebih awal dari anaknya Wan.Hingga Wan menikahi Nur beberapa tahun lalu, mereka bertiga pun tinggal satu atap di ruko Jalan A Yani,Kelurahan Kepolorejo,Magetan.
Namun,takdir mematahkan logika Wat.Wan meninggal dunia lantaran sakit.Sepeninggal Wan,ruko tersebut ditinggali Wat dan menantunya Nur.Berawal dari peristiwa itu,benih-benih konflik antara mertua dan menantu mulai tumbuh.
Awal Desember 2010,Wat pergi ke Surabaya untuk menghadiri acara salah satu keponakannya.Ternyata, selama di Surabaya ruko dibaliknama oleh Nur. Mendengar hal itu membut Wat depresi berat.Dia stres hingga tak bisa kembali lagi ke Magetan lantaran harus menjalani terapi kejiwaan di Surabaya.
Awal 2011 ini,kejiwaan Wat mulai membaik.Dia pun berupaya menggugat menantunya itu.Dia mempertanyakan kelancangan menantunya yang berani membalik nama sertifikat kepemilikan ruko itu.''Kami berupaya membuat perdamaian.Apalagi,tindakan tergugat(Nur,Red) membuat keputusan membalik nama tanah dan bangunan itu tanpa pembicaraan sebelumnya,''kata Budi Widarto, kuasa hukum Wat selaku penggugat.
Wat kemarin tidak sendirian.Puluhan massa yang mengaku saudara,kerabat,relasi dan tetangga Wat ikut ngluruk ke PN Magetan untuk memberi dukungan.Namun,sidang pertama belum menghasilkan kesepakatan.Tuty Budhi Utami,selaku hakim mediasi PN Magetan,masih mencoba memfasilitasi kedua pihak untuk mencari kesepakatan.
Sementara dari pihak tergugat Nur,menyatakan apa yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum di Indonesia. Sehingga,sudah seharusnya,sebagai warga negara yang baik tunduk dengan aturan yang berlaku.''Kami berada pada posisi yang benar.Bukti juga ada.Apalagi dari pihak Badan Pertanahan Negara juga mengetahui bagaimana legalitas kepemilikan tanah dan bangunan itu,''kata Mariana,yang bertindak selaku notaris Nur.
Meski begitu,pihaknya juga berupaya mencari kesepakatan yang baik.Termasuk upaya damai kedua belah pihak.''Bukti hak kepemilikan itu kan tidak bisa dipindahtangankan begitu saja tanpa ada dasar yang kuat.Tetapi,semua itu tentu hanya titipan Tuhan.Jika Tuhan berkehendak,tidak mustahil harta itu akan lenyap dari tangan kita,''tutur Mariana.(wka/sad)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar