Disperindak Sita Produk Mamin Kadaluarsa
MAGETAN-Hati-hati dengan produk makanan dan minuman (mamin)kedaluwarsa.Tidak hanya produk bermerek nyeleneh,beberapa merek terkenal yang beredar pun juga ada yang sudah expired.Buktinya,Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag)Magetan bersama sejumlah instansi menyita ratusan jenis mamin saat razia kemarin(19/7).
Di Kecamatan Kota misalnya,beragam jenis mamin kadaluarsa tersebut banyak dijumpai di swalayan serta Pasar Sayur.Di antaranya minuman kemasan,makanan ringan,mi instan,hingga produk dalam botol dan kosmetik.Itu ditemukan masih terpajang di etalase Rata-rata,masa expired-nya,tak hanya awal 2011,tetapi ada pula sejak 2010,bahkan 2009.
Sedangkan di Pasar Sayur,diamankan daging sapi seberat 3,5 kilogram yang sudah membusuk.Meski sudah menimbulkan bau menyengat,daging tersebut masih ditata di lapak bercampur daging-daging lainnya.
''Ini razia gabungan.Tidak hanya dari Disperindag, tetapi juga dari dinas peternakan,dinas kesehatan, Satpol PP,Polres,MUI serta beberapa instansi lainnya,''kata Suryo Sularso,kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Magetan,kemarin.
Di pasar sayur juga,pihaknya juga mengamankan beberapa makanan ringan tradisional yang tidak ada merek atau cap izin industri rumah tangganya.''Kami berupaya antisipasi menjaga konsumen saja.Kalau tidak ada izin berarti ilegal.Karena saat ini pengurusan perizinan juga tidak ada biayanya.Jadi tidak ada alasan menjual produk tanpa label,''ujarnya.
Tak jarang,lanjut dia,dalam proses tersebut terjadi perdebatan dengan pengusaha.Tetapi,lantaran keamanan dan kesehatan konsumen yang utama,pihaknya tetap menindak tegas.''Kalau dibiarkan beredar di pasaran dan termakan,lantas konsumen keracunan,apa tidak lebih pusing lagi?Apalagi,kebanyakan yang kami rampas ini makanan anak-anak,''ungkapnya.
Diharapkannya,hasil razia paling banyak hingga medio 2011 ini mendapat perhatian serius dari para pengusaha.Apabila memang sudah ada produk yang kadaluarsa,diharapkan untuk tidak lagi dipajang di etalase penjualan.
Dalam razia kemarin,ada dua tim yang disebar.Tim pertama di Kecamatan Kota dan Kecamatan Ngariboyo.Tim kedua di Kecamatan Sukomoro dan Kecamatan Maospati. ''Barang-barang hasil razia ini akan segera kami musnahkan.Dan pengusahanya akan segera kami berikan surat teguran tertulis,''jelasnya.(wka/sat)
Sumber : Radar Madiun
Di Kecamatan Kota misalnya,beragam jenis mamin kadaluarsa tersebut banyak dijumpai di swalayan serta Pasar Sayur.Di antaranya minuman kemasan,makanan ringan,mi instan,hingga produk dalam botol dan kosmetik.Itu ditemukan masih terpajang di etalase Rata-rata,masa expired-nya,tak hanya awal 2011,tetapi ada pula sejak 2010,bahkan 2009.
Sedangkan di Pasar Sayur,diamankan daging sapi seberat 3,5 kilogram yang sudah membusuk.Meski sudah menimbulkan bau menyengat,daging tersebut masih ditata di lapak bercampur daging-daging lainnya.
''Ini razia gabungan.Tidak hanya dari Disperindag, tetapi juga dari dinas peternakan,dinas kesehatan, Satpol PP,Polres,MUI serta beberapa instansi lainnya,''kata Suryo Sularso,kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Magetan,kemarin.
Di pasar sayur juga,pihaknya juga mengamankan beberapa makanan ringan tradisional yang tidak ada merek atau cap izin industri rumah tangganya.''Kami berupaya antisipasi menjaga konsumen saja.Kalau tidak ada izin berarti ilegal.Karena saat ini pengurusan perizinan juga tidak ada biayanya.Jadi tidak ada alasan menjual produk tanpa label,''ujarnya.
Tak jarang,lanjut dia,dalam proses tersebut terjadi perdebatan dengan pengusaha.Tetapi,lantaran keamanan dan kesehatan konsumen yang utama,pihaknya tetap menindak tegas.''Kalau dibiarkan beredar di pasaran dan termakan,lantas konsumen keracunan,apa tidak lebih pusing lagi?Apalagi,kebanyakan yang kami rampas ini makanan anak-anak,''ungkapnya.
Diharapkannya,hasil razia paling banyak hingga medio 2011 ini mendapat perhatian serius dari para pengusaha.Apabila memang sudah ada produk yang kadaluarsa,diharapkan untuk tidak lagi dipajang di etalase penjualan.
Dalam razia kemarin,ada dua tim yang disebar.Tim pertama di Kecamatan Kota dan Kecamatan Ngariboyo.Tim kedua di Kecamatan Sukomoro dan Kecamatan Maospati. ''Barang-barang hasil razia ini akan segera kami musnahkan.Dan pengusahanya akan segera kami berikan surat teguran tertulis,''jelasnya.(wka/sat)
Sumber : Radar Madiun
Tidak ada komentar