Jadi Calo PNS, Pasutri Masuk Bui
Keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap Bambang (54) warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito. Akibatnya, korban tertipu hingga Rp 100 juta.
Kasus itu berawal pada 20 Maret 2010 silam. Kala itu, sekitar pukul 19.00, korban mengaku didatangi Fidiah dan Rony. Kepada korban, Fidiah yang merupakan staf TU SMAN Bareng mengaku sebagai guru di SMAN Bareng.
Dalam pertemuan itu kedua tersangka menjanjikan dapat memasukkan putra korban menjadi PNS tanpa tes. Hanya saja, untuk mempercepat proses itu, tersangka meminta korban menyerahkan sejumlah uang.
Dalihnya, untuk memuluskan proses pengangkatan menjadi PNS. Karena ingin sang anak benar-benar menjadi PNS, korban pun memenuhi permintaan tersebut.
Pada 20 Maret 2010, korban menyerahkan Rp 50 juta. Selanjutnya, pada 6 September 2010, korban kembali menyerahkan Rp 50 juta. Namun sampai Desember, ternyata putra korban tak kunjung diangkat menjadi PNS.
Saat ditemui, tersangka hanya bisa terus mengumbar janji sambil mengulur-ulur waktu. Sehingga membuat korban semakin yakin dia telah menjadi korban penipuan. Bambang, akhirnya melapor ke Polsek Sumobito.
Kepada petugas, tersangka mengaku bekerjasama dengan Agus asal Magetan dalam menjalankan aksinya. Rony juga mengaku telah menyetor uang dua kali yakni Rp 35 juta dan Rp 65 juta. Namun saat petugas memburu Agus ke Magetan, ternyata Agus sudah pergi ke Lampung pada Sabtu (2/7/2011).
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolsek Sumobito, AKP Fatchur Rahman.
Tidak ada komentar