SATPOL PP Kembali Bokar Reklame Bodong

MAGETAN-Meski sudah sering dirazia,reklame permanen yang terpasang di depan toko bangunan tetap marak di Magetan.Kenyataan ini membuat Satpol PP setempat tak henti melakukan penertiban.Hasilnya,polisi penegak peraturan daerah itu terpaksa membongkar sejumlah papan reklame.''Harusnya,reklame di depan toko bangunan tersebut juga izin ke KPPT(Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu,Red.).Selama ini,dari pendataan KPPT,nyaris semuanya tidak memiliki izin resmi.Jadi asal pasang saja,''jelas kepala Satpol PP Magetan Secondany Budi,kemarin(30/6).

Dia mengatakan,pemasangan reklame bodong(tanpa izin) tentu melanggar perda.Konsekuensinya harus dibongkar. Sebab,hal itu menyangkut penataan agar reklame permanen seperti di depan toko bangunan tersebut mempertimbangkan faktor keamanan.

''Tim Satpol dan KPPT terus melakukan pemantauan.Itu sebabnya,kami menghimbau kepada pemilik reklame, segera mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban,''ujar Secondany.
Selain reklame permanen,Satpol PP juga terus memantau reklame di sejumlah titik strategis di jalan protokol. Sebab,ditengarai ada banyak papan iklan yang telah mati izinnya.''Kami akan terus koordinasi dengan KPPT. Mana saja reklame yang habis masa izinnya dan perlu penertiban,''ungkapnya.(rif/sat)

Sumber : Radar Madiun

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.