9 TKI Malaysia Asal Magetan Dipulangkan

Magetan - Sebanyak 9 TKI asal Magetan dipulangkan oleh pihak Malaysia setelah tertangkap oleh polisi Diraja Malaysia. Pasalnya mereka tidak mememiliki surat izin resmi bekerja di Malaysia.

Sembilan orang tersebut adalah Santi Wulansari asal Desa Lebak Kecamatan Parang, Rian asal Desa Geplak Kecamatan Karas, Satun asal Desa Ginuk Kecamatan Karas, Setyobudi asal Desa Suratmajan Kecamatan Maospati, Yahmi asal Desa Juruk Kecamatan Poncol, Aries asal Desa Turi Kecamatan Panekan, Miatun asal Desa Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo, Suparno asal Desa Truneng Kecamatan Sukomoro, Neta Suyati asal Desa Katongan Kecamatan Sukomoro.

"Mereka dipulangkan oleh pemerintah Malaysia karena tidak memiliki izin bekerja di sana. Dari sembilan orang tersebut ada yang merupakan calo TKI," ujar Kasie Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Magetan, Suhud, kepada detiksurabaya.com, Rabu (9/11/2011).

Suhud menduga, kesembilan orang TKI yang ilegal tersebut, masuk ke Malaysia melalui jalur laut. Mereka transit dulu di pulau Batam baru kemudian masuk ke Malaysia dengan perahu yang banyak terdapat di pulau industri tersebut.

"Kemungkinan mereka masuk Malaysia melalui Batam. Dan ada pula yang sudah berada di Malaysia namun saat sampai disana mereka pindah kerja tanpa ada surat izin atau tidak memberi tahu PJTKI yang memberangkatkan mereka," tuturnya.

Menurut Suhud, saat ini ada sebanyak 3.000-4.000 TKI asal Magetan yang ilegal. karena berdasarkan data di Magetan hanya ada 1.000 orang yang tercatat resmi atau memiliki surat-surat lengkap dari Dinsosnakertrans.


Sumber : Detik.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.