Pemkab Rogoh Kocek Rp 9,5 Miliar

MAGETAN – Program percepatan pembayaran rapelan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang seharusnya diterimakan Maret ini, ternyata tak berlaku di Magetan. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat memastikan jika rapelan baru dibayarkan pada April mendatang.

Kami tetap membayarkan kekurangan gaji mulai Januari hingga Maret pada bulan April mendatang setelah penerimaan gaji induk,’’ kata Kepala DPPKAD Magetan Mei Sugihartini, kemarin (16/3).

Mengapa baru diterimakan bulan depan? ‘’Karena daftar gaji untuk bulan Maret ini sudah selesai. Dan tidak mungkin diubah-ubah, makanya kami cairkan untuk rapelan itu pada April mendatang,’’ terangnya.

Ditambahkan Mei, untuk rapelan gaji Januari hingga Maret, total yang dibayarkan Pemkab Magetan sebesar Rp 9,5 miliar. ‘’Nantinya akan kami bayarkan kekurangan gaji mulai Januari hingga Maret,’’ urainya.

Dijelaskannya, kenaikan gaji tersebut merupakan lanjutan program reformasi birokrasi dan berlaku untuk semua tingkat golongan. Meski besarannya hanya 10 persen, kenaikan itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS. ‘’Tentunya harus dibarengi dengan kinerja yang baik, terutama dengan adanya reformasi birokrasi,’’ urainya.

Sebelumnya, Presiden SBY pada 6 Februari lalu meneken PP Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (wka/isd)



Sumber : radarmadiun.co.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.