Rokok Ilegal Beredar di Magetan

Magetan (beritajatim.com) - Ratusan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal berhasil disita Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan. Rokok-rokok tersebut disita saat dinas tersebut melakukan razia di sejumlah toko dan pasar yang ada di Magetan.

"Siang tadi kami melakukan razia bersama beberapa dinas. Dan hasilnya kami berhasil mendapatkan ratusan bungkus rokok ilegal. Rokok tersebut kamin dapatkan dari berbagai toko dan pasar," ujar ketua tim razia rokok ilegal, Gatut Purwanto, Kamis (22/3/2012).

Gatut mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya membagi menjadi dua tim. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, mengingat wilayah Kabupaten Magetan yang cukup luas dan terbagi dalam 18 Kecamatan.

Masih menurut pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Disperindag Magetan ini, pihaknya melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal dan hanya memperingatkan kepada pemilik warung atau toko yang menjual rokok tanpa cukai tersebut.

Untuk toko kami beri peringatan. Sedang rokoknya kami bawa sebagai barang bukti. Kami juga akan berkoordinasi dengan kantor Bea dan Cukai Madiun untuk menindaklanjuti dari razia yang telah kami lakukan," kata dia.

Gatut menjelaskan, di wilayah Kabupaten Magetan cukup banyak rokok ilegal yang dijual di berbagai toko dan warung. Rokok ilegal tersebut didominasi dari luar daerah terutama Kabupaten Ngawi yang beredar di sejumlah wilayah melalui sejumlah sales. [rdk/but]


Sumber : Beritajatim.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.