JOGET CAMPUR SARI MASUK HOTEL PRODEO MAGETAN
ilustrasi/google.com |
Magetan : Pada hari Selasa tanggal 12
Juni 20012 sekitar pukul 07.30 Wib atau sekitar satu satu jam setelah
kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Panekan Polres Magetan telah
berhasil menangkap pelaku penganiayaan. Dalam perkara tersebut yang
menjadi korban saudara PURTOMO, 41 tahun, Swasta, alamat dusun Sedran Rt
04 Rw 02 desa Wates kecamatan Panekan kabupaten Magetan serta pelakunya
adalah saudara KEMI alias KEMET, 41 tahun, Swasta, alamat dusun Wates
Rt 04 Rw 01 desa Wates kecamatan Panekan kabupaten Magetan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kassubbaghumas Polres Magetan AKP SANTOSO, S.H. mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2012 sekitar pukul 06.30 Wib datang pelaku KEMI alias KEMET ke rumah korban sambil berteriak-teriak dan menantang korban untuk berkelahi. Sewaktu korban keluar rumah, pelaku langsung melakukan pemukulan serta menendang ke arah tubuh korban sehingga menyebabkan korban menderita luka memar pada pipi kanan dan kiri, luka cakar pada pipi kanan dan kiri serta pusing akibat kepala terbentur aspal. Hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dilatar belakangi permasalahan dengan korban pada malam sebelumnya sewaktu pelaku dan korban menonton hiburan campursari di rumah saudara AGUNG desa Wates kecamatan Panekan kabupaten Magetan. Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***Polres Magetan/ Humas.***
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kassubbaghumas Polres Magetan AKP SANTOSO, S.H. mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2012 sekitar pukul 06.30 Wib datang pelaku KEMI alias KEMET ke rumah korban sambil berteriak-teriak dan menantang korban untuk berkelahi. Sewaktu korban keluar rumah, pelaku langsung melakukan pemukulan serta menendang ke arah tubuh korban sehingga menyebabkan korban menderita luka memar pada pipi kanan dan kiri, luka cakar pada pipi kanan dan kiri serta pusing akibat kepala terbentur aspal. Hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dilatar belakangi permasalahan dengan korban pada malam sebelumnya sewaktu pelaku dan korban menonton hiburan campursari di rumah saudara AGUNG desa Wates kecamatan Panekan kabupaten Magetan. Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***Polres Magetan/ Humas.***