Besaran Tarif Retribusi Pedagang Pasar Sayur Magetan “Kacau”

/Foto: Rochman_LICOM
Magetan - Sejumlah pedagang di Pasar Sayur Magetan mersahkan besaran pungutan retribusi yang sering berubah-ubah. Kendati telah sekian lama hal itu terjadi, namun para pedagang tak banyak. Mereka hanya bisa pasarah memabayar biaya yang dibebankan.
 
Sumini (55) pedagang daun singkong dan kembang turi mengaku, setiap hari dirinya dikenakan pungutan antara Rp 1000 hingga Rp 1500. “Kami nggak tau berapa sebenarnya harga pungutan (tarif retribusi) seperti itu,” ungkapnya lugu saat ditemui di lapak terbukanya, Minggu (25/11/2012).

Menurutnya, besaran pungutan yang ditari petugas tidak tentu. Jumlah karcis juga demikan. Kadang hanya diberi dua lembar karcis, kadang tiga atau tidak diberikan sama sekali. “Saya cuma pedagang pleseran kok dipungut sebesar itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekeretaris Paguyuban Pedagang Pasar Sayur Magetan (P3SM) Magetan, Asis menyatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, tarif retribusi sebenarnya tidak tinggi yang dipungun oleh para oknum petugas tersebut.
Ia merinci, tarif retribursi untuk bedak tertutup atau toko per meternya adalah Rp 300. Sedangkan untuk los terbuka Rp 250 dan pelataran Rp 200. “Jadi tidak ada aturannya pedagang pleseran yang berada di los pelataran sekitar semeter persegi itu, dipungut di atas Rp 300,” tegasnya.

Menurutnya, penarikan tidak sesuai dengan ketentuan yang selama ini terjadi tersebut adalah sebuah arogansi yang sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Padahal sesuai aturan sudah tegas. Jasa retribusi ini juga diukur berdasarkan kelas pasar, letak dan luas tempat berjualan. Jika karcis yang diterimakan ini tidak sama dengan nominal yang dipungut, tentunya juga berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) yang disetorkan ke kas daerah,” katanya geram.

Menyikapi adanya pungutan tak sesuai ketentuan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan Suwadi mengaku belum mendapat laporan.
“Memang tarif pungutannya tidak sama antara pedagang satu dengan yang lain. Tergantung luas dan beberapa kriteria lain. Untuk ini, akan kami klarifikasi, dan segera kami tindaklanjuti,” janjinya.
 
 
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.