Polres Magetan “Ogah” Lanjutkan Penyidikan Kasus KIR Bendo
Pasca Kelaksaan Negeri (Kejati) Magetan menghentikan pentelidikanya,
kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Kawasan industry rokok (KIR)
Bendo yang terbukti telah merugikan Negara sedikitnya Rp. 832 juta
(sumber. Audit BPKP) tindaklanjutnya berada ditangan polisi (Polres
Magetan).
Hal itu otomatis terjadi sebab, korps baju coklat ini terlebih dahulu
melakukan penyelidikan sebelum Kejari Magetan overlaping beberapa waktu
lalu.
Tetapi, harapan untuk menyeret lagi sejumlah pejabat elit di
lingkungan Pemerintah (Pemkab) Megetan itu hanya akan tinggal harapan.
Sebab Polres Magetan sendiri sepertinya enggan mengembangakan
penyelidikan lebih jauh.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa mengatakan berdasarkan hasil
penyelidikan, pihaknya hanya menemukan tiga orang tersangka, yaitu Camat
Bendo Wiji Suharto, PNS Pemkab Yudianto, serta mantan Lurah Bendo Alm
Supadi. “Tiga tersangka itu yang kami temukan dari hasil penyelidikan
lalu,” unjarnya.
Sedangkan empat pejabat termasuk anggota Tim-9 yaitu Asisten 1
Suwaji, Kabang Pemerintahan Eko Muryanto, Staff Ahli Bidang Hukum Dan
Politik Venlly T Nicholas dan Awang PPK Disperindag yang sebelumnya
ditetapkan tersangka oleh Kejari Megetan, sama sekali tidak masuk
bidikan Polres.
“Empat tersangka yang kini bebas itu kan tersangga versi Kejaksaan,
jadi kami tidak memiliki kewenangan. Dan kami tidak ikut ikutan. Kalau
ada bukti yang cukup ya kami lakukan pernyidikan, kalau tidak ada jangan
dipaksakan,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, empat tersangka versi Kejari tersebut akhirnya dibebaskan karena Kejaksaan kalah dalam sidang prapreadilan.
Sumber : Lensaindonesia.com
Tidak ada komentar