Polres Magetan “Ogah” Lanjutkan Penyidikan Kasus KIR Bendo

Pasca Kelaksaan Negeri (Kejati) Magetan menghentikan pentelidikanya, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Kawasan industry rokok (KIR) Bendo yang terbukti telah merugikan Negara sedikitnya Rp. 832 juta (sumber. Audit BPKP) tindaklanjutnya berada ditangan polisi (Polres Magetan).
 
Hal itu otomatis terjadi sebab, korps baju coklat ini terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum Kejari Magetan overlaping beberapa waktu lalu.
Tetapi, harapan untuk menyeret lagi sejumlah pejabat elit di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Megetan itu hanya akan tinggal harapan. Sebab Polres Magetan sendiri sepertinya enggan mengembangakan penyelidikan lebih jauh.

Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya hanya menemukan tiga orang tersangka, yaitu Camat Bendo Wiji Suharto, PNS Pemkab Yudianto, serta mantan Lurah Bendo Alm Supadi. “Tiga tersangka itu yang kami temukan dari hasil penyelidikan lalu,” unjarnya.

Sedangkan empat pejabat termasuk anggota Tim-9 yaitu Asisten 1 Suwaji, Kabang Pemerintahan Eko Muryanto, Staff Ahli Bidang Hukum Dan Politik Venlly T Nicholas dan Awang PPK Disperindag yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Megetan, sama sekali tidak masuk bidikan Polres.
“Empat tersangka yang kini bebas itu kan tersangga versi Kejaksaan, jadi kami tidak memiliki kewenangan. Dan kami tidak ikut ikutan. Kalau ada bukti yang cukup ya kami lakukan pernyidikan, kalau tidak ada jangan dipaksakan,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, empat tersangka versi Kejari tersebut akhirnya dibebaskan karena Kejaksaan kalah dalam sidang prapreadilan.
 
 
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.