Pejabat Tersangka Kasus KIR Magetan Diperiksa Kembali

Magetan - Empat pejabat Pemkab Magetan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah Kawasan Industri Rokok (KIR) tahun 2010 senilai Rp852 juta yang sebelumnya bebas dari tahanan akan diperiksa kembali oleh kejaksaan negeri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan Iwan Winarso saat dihubungi, Jumat mengatakan pemeriksaan kembali kasus tersebut menyusul dikabulkannya upaya perlawanan hukum atau verzet Kejaksaan Negeri Magetan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas putusan pra-peradilan Pegadilan Negeri Magetan hingga keempat pejabat tersangka yang telah ditahan berujung bebas.

"PT Jawa Timur mengabulkan verzet kami dan keempat pejabat terkait akan diperiksa kembali. Rencananya, mereka akan kami periksa pada Senin, 25 Februari 2013," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut adalah Soewadji, Asisten I Sekdakab Magetan Bidang Pemerintahan, Venly Tomy Nicolas, staf ahli Bupati Magetan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Lalu, Eko Muryanto, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Magetan, dan Awang Arifaini, Kasi Industri Logam dan Pangan Disperindag Magetan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengabulkan gugatan pra-peradilan para tersangka dan mereka dibebaskan dari tahanan pada Nopember 2012. PN menilai telah terjadi duplikasi penyidikan atau penyidikan ganda dan memerintahkan kejaksaan menghentikan penyidikan karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum kejaksaan melakukan menyidikan, Kepolisian Resor Magetan juga telah menyidik dan menetapkan tersangka dari kalangan pejabat kecamatan dan desa. Atas putusan pra-peradilan oleh PN Magetan tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Sementara, kuasa hukum keempat pejabat tersangka, Indra Priangkasa, membenarkan jika keempat kliennya sudah menerima surat panggilan pemerksaan kembali.

"Memang benar surat panggilannya sudah diterima. Namun, sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan atas perlawanan hukum yang dilakukan kejaksaan," kata Indra.

Menurut Indra, seharusnya PT Jawa Timur menyampaikan putusan melalui PN Magetan ke semua pihak termasuk kliennya. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin berkomentar banyak karena belum tahu apa pertimbangan PT mengabulkan perlawanan hukum Kejaksaan Magetan.

Perkara ini semula diselidiki dan disidik Kepolisian Resor Magetan sejak Juli 2012. Polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan KIR di Desa/Kecamatan Bendo tahun 2010. Dana pengadaan lahan KIR tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2010 dari pemerintah pusat yang diterima pemerintah daerah setempat.

Dalam realisasinya, pengadaan lahan tersebut ada yang direkayasa. Beberapa ruas lahan yang sebenarnya tanah kas desa (bengkok) dibalik nama atas nama pribadi. Lalu negara atas nama pemerintah daerah setempat "berpura-pura" membelinya kembali.

Panitia pengadaan tanah atau Tim Sembilan yang dipimpin Sekretaris Daerah Magetan Abdul Aziz diduga paling bertanggung jawab dalam rekayasa pengadaan lahan yang merugikan negara tersebut.

Kepolisian sudah menahan dan menetapkan tiga tersangka antara lain Camat Bendo Wiji Suharto, Kepala Desa Bendo Supadi (almarhum), dan Yudianto yang merupakan adik Camat Bendo yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Ponorogo.

Lalu atas kesepakatan dengan Kepolisian Resor Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan juga menerbitkan surat penyelidikan tanggal 6 September 2012. Disusul dengan surat penyidikan dan penetapan empat pejabat Pemkab Magetan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012. 


Sumber : Antarajatim.com
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.