KPU Magetan Coret Sembilan Bacaleg
MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Magetan, Jawa Timur, mencoret sembilan bakal calon anggota legislatif
dalam daftar calon sementara (DCS) karena dinilai tidak memenuhi syarat
administratif.
"Kesembilan bacaleg yang terpaksa dicoret itu berasal dari Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujar Komisioner KPU Magetan,
Hendrad Subyakto, seperti dilansir antarajatim, Jumat.
Menurut dia, pada verifikasi awal, pihaknya menerima 438 berkas bacaleg. Sedangkan untuk verifikasi lanjutan, KPU setempat menerima 444 berkas bacaleg.
Pada tahap verifikasi lanjutan itulah diketahui terdapat sembilan bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sedangkan pada verifikasi awal diketahui ada 70 persen lebih bacaleg tidak memenuhi syarat.
"KPU juga telah menyampaikan informasi kebijakan tersebut ke masing-masing partai politik peserta pemilu, serta telah melaporkannya ke KPU Provinsi Jatim," kata Hendrad.
Ia menjelaskan, bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak lengkap di bagian administrasi. Di antaranya adalah, adanya salah ketik penulisan nama, tidak adanya surat kesehatan dan bebas narkoba, serta nomor urut.
Hendrad menambahkan, setelah melakukan penyampaian DCS ke partai politik pengusung, KPU Magetan akan mengumumkan DCS tersebut ke masyarakat untuk mendapatkan masukan.
"Pengumuman DCS akan dilakukan melalui media massa dan menempelnya di kantor-kantor kecamatan. Pengumuman akan dilakukan selama dua pekan," tambahnya.
saat ini, lanjutnya, memang masih belum final untuk calon legislatif. Nantinya, masih akan ada tahapan lain yaitu menunggu masukan dari masyarakat tentang daftar calon legisatif sementara itu, baru kemudian partai akan memberikan klarifikasi terkait dengan calonnya jika ada pengajuan.
"Jika ada calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, partai politik harus melakukan klarifikasi. Dari itu, partai diberi waktu apakah melakukan perbaikan ataukah mengganti dengan calon lainnya," ujarnya.
Adapun para bacaleg yang lolos akan memperebutkan sebanyak 45 kursi di DPRD Kabupaten Magetan dari lima daerah pemilihan (dapil).
Menurut dia, pada verifikasi awal, pihaknya menerima 438 berkas bacaleg. Sedangkan untuk verifikasi lanjutan, KPU setempat menerima 444 berkas bacaleg.
Pada tahap verifikasi lanjutan itulah diketahui terdapat sembilan bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sedangkan pada verifikasi awal diketahui ada 70 persen lebih bacaleg tidak memenuhi syarat.
"KPU juga telah menyampaikan informasi kebijakan tersebut ke masing-masing partai politik peserta pemilu, serta telah melaporkannya ke KPU Provinsi Jatim," kata Hendrad.
Ia menjelaskan, bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak lengkap di bagian administrasi. Di antaranya adalah, adanya salah ketik penulisan nama, tidak adanya surat kesehatan dan bebas narkoba, serta nomor urut.
Hendrad menambahkan, setelah melakukan penyampaian DCS ke partai politik pengusung, KPU Magetan akan mengumumkan DCS tersebut ke masyarakat untuk mendapatkan masukan.
"Pengumuman DCS akan dilakukan melalui media massa dan menempelnya di kantor-kantor kecamatan. Pengumuman akan dilakukan selama dua pekan," tambahnya.
saat ini, lanjutnya, memang masih belum final untuk calon legislatif. Nantinya, masih akan ada tahapan lain yaitu menunggu masukan dari masyarakat tentang daftar calon legisatif sementara itu, baru kemudian partai akan memberikan klarifikasi terkait dengan calonnya jika ada pengajuan.
"Jika ada calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, partai politik harus melakukan klarifikasi. Dari itu, partai diberi waktu apakah melakukan perbaikan ataukah mengganti dengan calon lainnya," ujarnya.
Adapun para bacaleg yang lolos akan memperebutkan sebanyak 45 kursi di DPRD Kabupaten Magetan dari lima daerah pemilihan (dapil).
Sumber : Kabarjatim.com
Tidak ada komentar