Taiwan Dominasi Penempatan TKI Asal Magetan

Magetan  - Taiwan mendominasi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yakni 345 orang dari 676 TKI yang ditempatkan selama Januari - Mei 2013.

"Dari 676 tersebut, TKI yang bekerja dengan daerah tujuan Taiwan mencapai 345 orang," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kabupaten Magetan, Suhud, kepada wartawan, Rabu.

Setelah itu, disusul daerah tujuan Hong Kong sebanyak 173 orang dan Malaysia sebanyak 99 orang. Sisanya, dengan negara tujuan lain seperti Singapura dan Arab.

Adapun, daerah di Magetan yang merupakan wilayah pengirim TKI paling banyak di antaranya adalah Kecamatan Parang, Lembeyan, dan Karas.

Suhud menjelaskan, kecenderungan penempatan TKI asal Magetan ke luar negeri meningkat dari tahun ke tahun. Data Dinsosnakertrans mencatat, penempatan TKI resmi Magetan pada tahun 2008 sebanyak 888 orang.

Kemudian, pada tahun 2009 sebanyak 546 orang, tahun 2010 sebanyak 902 orang, dan tahun 2011 mencapai lebih dari 884 orang dengan berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan lainnya.

Menurutnya, peningkatan tersebut selain dipengaruhi keinginan untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang tinggi, juga disebabkan karena pemberlakuan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri atau sisko tkln oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Pihaknya memprediksi jumlah TKI asal Magetan yang bekerja di luar negeri lebih banyak dari yang tercatat di dinas. Sebab, ada calon TKI yang berangkat melalui PJTKI luar daerah yang rata-rata berada di kota besar, seperti Surabaya, Jakarta, dan Batam.

Suhud mengaku kurang paham soal alasan para TKI asal Magetan yang lebih memilih berangkat ke luar negeri melalui luar daerah dan tanpa rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat.

Guna menekan kasus penyelewengan akibat TKI ilegal, pihaknya gencar melalukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat yang berniat menjadi TKI untuk menempuh jalur resmi dan mendapat rekomendasi dari dinas terkait setempat.

"Dengan bekerja ke luar negeri melalui dan mendapat rekomendasi dinas tenaga kerja, jika terjadi sesuatu hal atau masalah di negara tujuan, maka akan mudah pengurusannya," kata dia. 


Sumber : Antarajatim.com
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.