Polres Magetan Tangkap Empat Pemuda Terlibat Narkoba
Magetan - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan,
Jatim, menangkap empat pemuda warga kabupaten setempat karena terlibat
narkotika jenis sabu-sabu, bahkan seorang di antaranya merupakan pegawai
honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Magetan.
Plh Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi, Jumat, mengatakan, para tersangka adalah ACH alias Jembling (34) dan DEN alias Datok (19), keduanya merupakan warga Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
"Mereka ditangkap saat pesta sabu di teras sebuah sekolah dasar di wilayah Ngariboyo. Dari pengembangan, petugas kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu WIW (24) dan ON (27) tahun," ujar Iptu Iin.
Ia menjelaskan, dua pemuda asal Kota Magetan yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersebut, diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada dua tersangka Jembling dan Datok.
Bahkan, setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka WIW ternyata masih tercatat sebagai pegawai honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Magetan.
"Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,09 gram, satu bungkus sedotan, korek api, dan telepon genggam," kata Iin.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka yakni Jembling dan Datok dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni WIW dan ON, akan dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Keempatnya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polres Magetan," kata Iin.
Plh Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, Iptu Iin Pelangi, Jumat, mengatakan, para tersangka adalah ACH alias Jembling (34) dan DEN alias Datok (19), keduanya merupakan warga Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
"Mereka ditangkap saat pesta sabu di teras sebuah sekolah dasar di wilayah Ngariboyo. Dari pengembangan, petugas kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu WIW (24) dan ON (27) tahun," ujar Iptu Iin.
Ia menjelaskan, dua pemuda asal Kota Magetan yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersebut, diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada dua tersangka Jembling dan Datok.
Bahkan, setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka WIW ternyata masih tercatat sebagai pegawai honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Magetan.
"Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,09 gram, satu bungkus sedotan, korek api, dan telepon genggam," kata Iin.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka yakni Jembling dan Datok dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni WIW dan ON, akan dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Keempatnya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polres Magetan," kata Iin.
Sumber : Antarajatim.net
Tidak ada komentar