Hutan rakyat Jombang-Magetan lulus sertifikasi ekolabel
Hutan rakyat di
Kabupaten Jombang dan Magetan, Jawa Timur dinyatakan lulus sertifikasi
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) yang dikembangkan
oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
"Dengan kelulusan Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) di Jombang dan Magetan itu, maka luas areal hutan berbasis masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat PHBML di Indonesia hingga 2013 ini seluas lebih kurang 32,000 hektare," kata Kepala Komunikasi Indra Setiadewi kepada Antara di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
LEI adalah organisasi nirlaba berbasis konstituen bertujuan mengembangkan sistem sertifikasi hutan yang mempromosikan misi untuk pengelolaan sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Indra yang hadir pada proses pengambilan keputusan tersebut menjelaskan bahwa potensi hasil hutan tidak hanya kayu sebagai bahan baku industri furnitur, dan lain-lain.
"Tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang sangat bermanfaat bagi penghidupan keseharian masyarakat," katanya.
Sertifikasi PHBML itu, akhirnya diperoleh 2.960 petani hutan rakyat anggota Koperasi Rimba Jaya Lestari (KRJL) Kabupaten Jombang, setelah berjuang dan menata diri selama 2,5 tahun mengelola area hutan rakyat seluas 1.029 hektare.
Sedangkan UMHR Argo Mulyodi Kabupaten Magetan seluas 966 hektare juga dinyatakan lulus penilaian sertifikasi PHBML LEI.
Ia menjelaskan dalam prosesnya, persiapan sertifikasi dilakukan bersama oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jombang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan, serta lembaga pendamping dari Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (Persepsi).
Penilaian, katanya, dilakukan melalui tiga tahapan, yakni penilaian lapangan oleh Persepsi, penapisan dokumen oleh lembaga sertifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Tim Panel Pengambil Keputusan (TPPK) pada 9 Juli 2013.
"Dan akhirnya kedua unit manajemen hutan rakyat tersebut dinyatakan lulus," katanya.
Penilaian sertifikasi tersebut dilakukan oleh pihak ketiga independen, yakni Lembaga Sertifikasi PT Mutuagung Lestari, dengan menggunakan standar PHBML yang dikembangkan oleh LEI.
Pengambilan keputusan dilakukan oleh terdiri atas pakar produksi Teguh Yuwono, pakar ekologi Artamur, dan pakar sosial Djuwadi.
"Kelulusan sertifikasi PHBML bagi UMHR KRJL merupakan yang pertama kali di Kabupaten Jombang, dan akan terus didorong ke wilayah-wilayah lain," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jombang Jufri.
Ia mengatakan Pemkab Jombang memberikan perhatian serius agar prestasi para petani hutan rakyat itu diimbangi adanya hubungan dengan industri pengolahan kayu.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan Sunarto menyatakan siap untuk menindaklanjuti kepemimpinan Magetan dalam ekolabeling hutan rakyat melalui koordinasi dan konsolidasi dengan industri pengolahan serta instansi terkait.
Tim ahli Persepsi Teguh Suprapto dan Taryanto Wijaya membenarkan bahwa kelulusan UMHR Koperasi Rimba Jaya Lestari maupun UMHR Argo Mulyo telah memenuhi standar PHBML LEI.
Penilaian itu didukung kuat oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Hasan dan dari Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Dody Ary Sarwono yang menyatakan pengelolaan hutan lestari sebagai langkah awal penting untuk menata pengelolaan sumber daya alam guna peningkatan kesejahteraan masyarakat petani hutan rakyat khususnya, dan Jombang umumnya.
Seorang petani hutan rakyat anggota KRJL Kabupaten Jombang, Solikhin dan perwakilan UMHR Argo Mulyodi Kabupaten Magetan Puguh menyatakan kelulusan sertifikasi itu harus mendorong peningkatan pendapatan dan taraf hidup petani.
"Dengan kelulusan Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) di Jombang dan Magetan itu, maka luas areal hutan berbasis masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat PHBML di Indonesia hingga 2013 ini seluas lebih kurang 32,000 hektare," kata Kepala Komunikasi Indra Setiadewi kepada Antara di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
LEI adalah organisasi nirlaba berbasis konstituen bertujuan mengembangkan sistem sertifikasi hutan yang mempromosikan misi untuk pengelolaan sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Indra yang hadir pada proses pengambilan keputusan tersebut menjelaskan bahwa potensi hasil hutan tidak hanya kayu sebagai bahan baku industri furnitur, dan lain-lain.
"Tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang sangat bermanfaat bagi penghidupan keseharian masyarakat," katanya.
Sertifikasi PHBML itu, akhirnya diperoleh 2.960 petani hutan rakyat anggota Koperasi Rimba Jaya Lestari (KRJL) Kabupaten Jombang, setelah berjuang dan menata diri selama 2,5 tahun mengelola area hutan rakyat seluas 1.029 hektare.
Sedangkan UMHR Argo Mulyodi Kabupaten Magetan seluas 966 hektare juga dinyatakan lulus penilaian sertifikasi PHBML LEI.
Ia menjelaskan dalam prosesnya, persiapan sertifikasi dilakukan bersama oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jombang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan, serta lembaga pendamping dari Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (Persepsi).
Penilaian, katanya, dilakukan melalui tiga tahapan, yakni penilaian lapangan oleh Persepsi, penapisan dokumen oleh lembaga sertifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Tim Panel Pengambil Keputusan (TPPK) pada 9 Juli 2013.
"Dan akhirnya kedua unit manajemen hutan rakyat tersebut dinyatakan lulus," katanya.
Penilaian sertifikasi tersebut dilakukan oleh pihak ketiga independen, yakni Lembaga Sertifikasi PT Mutuagung Lestari, dengan menggunakan standar PHBML yang dikembangkan oleh LEI.
Pengambilan keputusan dilakukan oleh terdiri atas pakar produksi Teguh Yuwono, pakar ekologi Artamur, dan pakar sosial Djuwadi.
"Kelulusan sertifikasi PHBML bagi UMHR KRJL merupakan yang pertama kali di Kabupaten Jombang, dan akan terus didorong ke wilayah-wilayah lain," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jombang Jufri.
Ia mengatakan Pemkab Jombang memberikan perhatian serius agar prestasi para petani hutan rakyat itu diimbangi adanya hubungan dengan industri pengolahan kayu.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan Sunarto menyatakan siap untuk menindaklanjuti kepemimpinan Magetan dalam ekolabeling hutan rakyat melalui koordinasi dan konsolidasi dengan industri pengolahan serta instansi terkait.
Tim ahli Persepsi Teguh Suprapto dan Taryanto Wijaya membenarkan bahwa kelulusan UMHR Koperasi Rimba Jaya Lestari maupun UMHR Argo Mulyo telah memenuhi standar PHBML LEI.
Penilaian itu didukung kuat oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Hasan dan dari Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Dody Ary Sarwono yang menyatakan pengelolaan hutan lestari sebagai langkah awal penting untuk menata pengelolaan sumber daya alam guna peningkatan kesejahteraan masyarakat petani hutan rakyat khususnya, dan Jombang umumnya.
Seorang petani hutan rakyat anggota KRJL Kabupaten Jombang, Solikhin dan perwakilan UMHR Argo Mulyodi Kabupaten Magetan Puguh menyatakan kelulusan sertifikasi itu harus mendorong peningkatan pendapatan dan taraf hidup petani.
Sumber: Antaranews.com
Tidak ada komentar