Abdul Azis Divonis Bebas Korupsi

Foto : Lensaindonesia
MAGETAN - Setelah dituntut selama 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Azis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan (Nonaktif) ahirnya divonis bebas. Hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya tersebut berbeda 180 derajad dengan tuntutan JPU terkait kasus dugaan korupsi kawasan Industi Rokok (KIR) yang berada di Kecamatan Bendo.

“Tuntutan kita kemarin adalah tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Dan ini malah oleh majelis hakim dia divonis bebas tanpa syarat," ujar Kasi Intel Kejari Magetan, Anton Hardiman seperti dilansir beritajatim.com, Jum’at (8/11).

Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon, pihak JPU yang merupan tim dari Kejari Magetan akan mengajukan banding."Kita akan banding karena kita juga punya aturan minimal 2/3 dari tun tutan untuk bisa menerima," jelas Anton.

Sebagaimana diketahui, Abdul Azis dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 800 juta rupiah. Kerugian tersebut timbul dari pembelian tanah yang ternyata merupakan tanah kas desa, namun disulap sebagai tanah milik pribadi oleh para perangkat pemerintahan yang telah lebih dulu dijadikan tersangka.

Selain Abdul Aziz, empat pejabat lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus yang sama, yaitu mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Soewadji, Staf Ahli bidang ekonomi dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Venly Tomy Nocolas, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Eko Wuryanto dan Kepala Seksi Industri Logam dan Pangan Disperidag, Awan Arifaini Rusdi.

Namun, nasib keempatnya masih lebih beruntung karena lebih dahulu menang di tingkat pra peradilan. Setelah 40 hari ditahan oleh penyidik, mereka dibebaskan dan menjalani keseharian seperti biasa. (rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.