Istri Mantan Kepala Desa Otaki Pencurian ATM

LEMBEYAN - Istri mantan Kepala Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Magetan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Magetan. Hal itu lantaran Hartini (50), diduga menjadi otak pencuri ATM milik Sukirah (54), tetangganya sendiri. Dalam menjalankan aksinya, istri dari Sukadi, mantan Kepala Desa Pupus periode 2007 sampai 2013 tersebut tidak sendirian. Dirinya dibantu Sukemi (52), yang sekarang mendekam di Polres Magetan setelah dicokok polisi di rumahnya, Minggu (19/1).

Aksi pencurian tersebut bermula saat Hartini meminjam uang kepada Sukirah 20 Oktober 2013 lalu. Namun saat itu korban tidak mempunyai uang tunai. Korban lantas menunjukkan buku rekening miliknya yang berada di kantong kresek di dinding rumahnya.

Mengetahui letak penyimpanan buku rekening milik Sukirah, niat jahat Hartini muncul. Lantas tersangka merencanakan aksi jahatnya tersebut dengan mengajak Sukemi. Pada tanggal 26 Oktober 2013, Hartini menyuruh Sukemi untuk mengajak korban ketemuan di sawah. Sedangkan Hartini mencuri buku ATM milik korban yang diketahui keberadaanya. Setelah mendapatkan buku rekening dan ATM korban, tersangka langsung menuju Ponorogo untuk melakukan penarikan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Hartini langsung menarik uang di ATM BRI unit pasar legi Ponorogo. Tapi dia tidak tau pin ATMnya, ahirnya keblokir. Terus dia meminta pin baru kepada petugas bank,’’ Ujar Sukemi saat gelar perkara di Polres Magetan, Senin (20/1).

Karena tersangka memiliki berkas lengkap korban termasuk KTP, dirinya dengan mudah mengelabuhi pegawai bank. Saat itu juga pegawai bank membuatkan pin ATM baru. “Untuk penarikan pertama Hartini mengambil Rp 5 juta di pasar legi Ponorogo. Dan besoknya dia mengambil lagi Rp 2,5 juta di ATM BRI di jalan A.Yani Magetan,” tambahnya.

Meski demikian, Sukemi mengaku uang hasil penarikan tersebut  dibawa semua oleh Hartini guna membayar hutang. Dirinya hanya dibelikan helm dan diberi uang Rp 250 ribu untuk membayar cicilan BPKB yang menjadi tanggungannya tiap bulan.

Kepala Bagian Humas Polres Magetan Budi Santoso membenarkan hal tersebut. Tersangka melakukan penarikan beberapa kali di berbagai cabang. “Untuk tanggal 6 dan 7 November 2013 tersangka melakukan penarikan lagi dengan total Rp 1,5 juta. Jadi total uang yang diambil tersangka Rp 9 juta,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada Hartini. Menurut informasi Sukemi, istri mantan kepala desa tersebut melarikan diri ke Lampung, Sumatra Selatan. Sedangkan dalam kasus ini, tersangka Sukemi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman human 7 tahun penjara. (RUD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.