Kejari Magetan Periksa Ketua Tim Anggaran Eksekutif

Magetan - Terkait kasus Kunjungan Kerja (Kunker) Dewan tahun 2012 senilai 11 milyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan periksa Sekda Magetan (nonaktif) Abdul Aziz. Abdul Aziz selaku ketua tim anggaran eksekutif diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Kejari Magetan Kamis (6/2). Abdul aziz yang memenuhi panggilan Kejari datang sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) seorang diri.

Kasi Pidsus Kejari Magetan Iwan Winarso mengatakan , Abdull Azis dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses penetapan anggaran APBD tahun 2011-2012 . Sedikitnya 30 pertanyaan di ajukan kepada ketua Tim Anggaran Pemkab Magetan ini. ‘Abdull Azis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua tim anggaran dari eksekutif. Hal itu untuk menjelaskan anggaran kunker dewan 11 miliar yang disahkan oleh eksekutif,” ujarnya.

Dari pemeriksaan selama 6 jam, tim penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran dana Kunker Dewan. ‘’Dari keterangan Abdul Aziz, ada titik terang dari kasus ini yang artinya ada indikasi tindak pidana Korupsi. Tapi kami masih mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup dulu untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan,” tambah Iwan.
Rencananya, Kejari juga akan memeriksa Kepala Bapeda Yetra Roulan minggu depan. Karena Yetra Roulan adalah wakil ketua tim anggaran jajaran eksekutif. 

Seperti diketahui, tim penyidik Kejari mulai membidik jajaran eksekutif untuk menguak aliran dana kunjungan kerja 45 anggota legislatif Kabupaten Magetan. Dari pemeriksaan 54 berkas SPJ Kunker Dewan 2012 yang diserahkan ke Kejari pada Mei 2013 lalu, Penyedik menemukan sejumlah anggaran yang memiliki selisih cukup signifikan. Namun tiba-tiba penanganan kasus tersebut mandeg di meja Kasi Pidsus Kejari Iwan Winarso. (RUD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.