Gombali Gadis Lewat Facebook, Napi Ini Gondol Rp 9,3 Juta
Magetan - Aparat Kepolisian Sektor Barat, Kabupaten
Magetan, Jawa Timur, menangani dugaan kasus penipuan uang yang dilakukan
seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Napi itu
bernama Hari Prayogo, 29 tahun, warga Desa Patihan, Kecamatan
Karangrejo, Magetan.
"Tersangka melakukan penipuan dari dalam LP," kata Kepala Kepolisian Sektor Barat Ajun Komisaris Tirto Jawarto, Rabu, 23 September 2015.
Menurut Tirto, tersangka memanfaatkan Facebook untuk menjalankan aksi kejahatannya. Di akun media sosial, narapidana yang masih mendekam dalam penjara karena kasus pencurian ini menggunakan nama dan identitas palsu yaitu Cinde Ary Bastian, yang bertugas sebagai polisi dari satuan lalu lintas di Surabaya.
Sejak Agustus lalu, tersangka berteman dengan korban, Tya Ayu Novitasari, 22 tahun, warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan, di Facebook. Keduanya sering berkomunikasi melalui fasilitas percakapan yang tersedia di media sosial tersebut hingga akhirnya saling bertukar nomor telepon seluler.
Komunikasi mereka kian intens. Tersangka akhirnya berhasil memikat hati korban meski sama sekali tidak pernah bertemu langsung. Tersangka pun mulai meminta kiriman pulsa dan uang melalui rekening perbankan miliknya. "Alasannya untuk biaya perawatan kesehatan karena terlibat kecelakaan, membayar atasan tersangka agar tidak dipindahtugaskan, dan lain-lain," ujar Tirto.
Pengiriman pulsa dan uang melalui anjungan tunai mandiri Bank Rakyat Indonesia dilakukan korban beberapa kali dari 23 Agustus hingga 15 September 2015. Adapun total kerugiannya mencapai Rp 9,3 juta. "Korban waktu itu percaya begitu saja karena dijanjikan akan dinikahi," ucap Tirto.
Sabtu, 19 September 2015, korban yang mencurigai niat jahat tersangka melapor ke polisi. Saat itu, tersangka kembali meminta kiriman uang sebanyak Rp 20 juta. Korban menyatakan sanggup memberikan uang Rp 4 juta asal diambil di rumahnya dan tidak melalui transfer bank.
Tersangka akhirnya meminta temannya untuk mengambil uang di rumah korban. Polisi yang sudah menerima laporan dari korban melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap orang yang disuruh tersangka di Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan.
"Orang yang ditugaskan mengambil uang bernama Darmono yang juga bekas napi LP. Dia dimintai tolong oleh Febri Angga, temannya yang masih berada di dalam LP bersama tersangka," kata Tirto.
Kepala Seksi Registrasi LP Kelas I Madiun Efendi Johan membenarkan tentang keberadaan tersangka dan satu temannya, Febri Angga, napi kasus pembunuhan masih yang mendekam di penjara. "Penyidik Polsek Barat menyidik mereka di sini (LP), hari Senin kemarin," ujar Efendi ditemui di LP Madiun.
Disinggung tentang penggunaan telepon seluler oleh napi di dalam LP, ia mengaku hal itu masih sering ditemukan. Sebab, ada indikasi oknum sipir yang bekerja sama dengan napi. "Kami juga kesulitan memantau karena jumlah petugas terbatas," ucap Efendi. NOFIKA DIAN NUGROHO
"Tersangka melakukan penipuan dari dalam LP," kata Kepala Kepolisian Sektor Barat Ajun Komisaris Tirto Jawarto, Rabu, 23 September 2015.
Menurut Tirto, tersangka memanfaatkan Facebook untuk menjalankan aksi kejahatannya. Di akun media sosial, narapidana yang masih mendekam dalam penjara karena kasus pencurian ini menggunakan nama dan identitas palsu yaitu Cinde Ary Bastian, yang bertugas sebagai polisi dari satuan lalu lintas di Surabaya.
Sejak Agustus lalu, tersangka berteman dengan korban, Tya Ayu Novitasari, 22 tahun, warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan, di Facebook. Keduanya sering berkomunikasi melalui fasilitas percakapan yang tersedia di media sosial tersebut hingga akhirnya saling bertukar nomor telepon seluler.
Komunikasi mereka kian intens. Tersangka akhirnya berhasil memikat hati korban meski sama sekali tidak pernah bertemu langsung. Tersangka pun mulai meminta kiriman pulsa dan uang melalui rekening perbankan miliknya. "Alasannya untuk biaya perawatan kesehatan karena terlibat kecelakaan, membayar atasan tersangka agar tidak dipindahtugaskan, dan lain-lain," ujar Tirto.
Pengiriman pulsa dan uang melalui anjungan tunai mandiri Bank Rakyat Indonesia dilakukan korban beberapa kali dari 23 Agustus hingga 15 September 2015. Adapun total kerugiannya mencapai Rp 9,3 juta. "Korban waktu itu percaya begitu saja karena dijanjikan akan dinikahi," ucap Tirto.
Sabtu, 19 September 2015, korban yang mencurigai niat jahat tersangka melapor ke polisi. Saat itu, tersangka kembali meminta kiriman uang sebanyak Rp 20 juta. Korban menyatakan sanggup memberikan uang Rp 4 juta asal diambil di rumahnya dan tidak melalui transfer bank.
Tersangka akhirnya meminta temannya untuk mengambil uang di rumah korban. Polisi yang sudah menerima laporan dari korban melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap orang yang disuruh tersangka di Desa Klagen, Kecamatan Barat, Magetan.
"Orang yang ditugaskan mengambil uang bernama Darmono yang juga bekas napi LP. Dia dimintai tolong oleh Febri Angga, temannya yang masih berada di dalam LP bersama tersangka," kata Tirto.
Kepala Seksi Registrasi LP Kelas I Madiun Efendi Johan membenarkan tentang keberadaan tersangka dan satu temannya, Febri Angga, napi kasus pembunuhan masih yang mendekam di penjara. "Penyidik Polsek Barat menyidik mereka di sini (LP), hari Senin kemarin," ujar Efendi ditemui di LP Madiun.
Disinggung tentang penggunaan telepon seluler oleh napi di dalam LP, ia mengaku hal itu masih sering ditemukan. Sebab, ada indikasi oknum sipir yang bekerja sama dengan napi. "Kami juga kesulitan memantau karena jumlah petugas terbatas," ucap Efendi. NOFIKA DIAN NUGROHO
Sumber : Tempo.co
Tidak ada komentar