Polisi Magetan Gerebek Penambangan Pakai Eskavator Tapi Tetap Operasi

MAGETAN - Tim Reserse Kriminal Polres Magetan menggerebek penambangan pasir dan batu pakai ekskavator yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.
Ada dua pengusaha penambangan sirtu liar itu yang sempat diperiksa di kantor Reskrim setempat. Tapi proses hukumnya belum jelas, dilanjut atau dihentikan. Yang jelas salah satu lokasi tambang liar itu sudah beraktivitas kembali.
Kedua tambang yang terkena razia BBM subsidi itu milik Basori berada di Dusun Ngariboyo, Desa/Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Sedangkan satunya lagi milik Sutris Benik di Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Sebenarnya di Dusun Ngariboyo, Karas ada dua tambang liar, sebelah utara milik Basori dan sebelah selatan milik Plonco (Sensen), bos besar yang berpengaruh di Magetan.
Namun, meski terkena razia penggunaan BBM subsidi, tambang liar milik Basori di Dusun Ngariboyo, Karas, hanya tutup satu hari, setelah itu beroperasi kembali hingga sekarang. Sedangkan tambang liar milik Sutris Benik di Desa Pacalan, Plaosan masih tetap tutup.
Informasi di lapangan, salah satu lokasi tambang liar di Dusun Ngariboyo, Keras milik Basori sejak terkena razia hanya tutup dua hari, hingga sekarang sudah beroperasi lagi.
Sedangkan tambang liar milik Sutris Benik di Desa Pacalan masih tutup. Kecuali itu, informasi yang dihimpun dari warga setempat, kedua lokasi yang terkena razia itu tidak diberi garis polisi.
"Punya izin dan liar, perlakuan petugas sama saja. Lebih baik menambang liar, toh sama sama setiap waktu dikenai pungutan. Kalau cari izin habisnya ratusan juta, tapi setiap waktu juga tetep ditarik," kata salah seorang penambang yang mengaku enggan mengurus izin ini kepada SURYA.co.id, Rabu (23/9/2015).

Ia mencontohkan, tambang sirtu liar milik Bari di Dusun Winong, Desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati, meski membahayakan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), tapi oleh aparat setempat dibiar beroperasi.

Padahal, tanah untuk menanam kaki-kaki SUTET itu sudah digerus dan terancam ambruk.
"Tidak mungkin Babinsa dan Babinkamtibmas tidak tahu, ada aset negara yang terancam ambruk karena adanya penambang liar itu. Nyatanya dibiarkan, hingga tanah sawah di lingkungan setempat ikut rusak longsor ke tanah yang digali itu," katanya.
Adanya razia itu, tambahnya, dipastikan informasinya datang dari salah satu penambang liar yang ingin memonopoli wilayah usaha tambang liar di Magetan.

Kini satu satu tambang dilaporkan agar mereka terkena razia, mulai dari tambang liar, sampai penggunaan BBM bersubsidi untuk alat kerja ekavator.
"Belum lagi tuntas masalah penambangan tak berizin, kini menangkap penggunaan BBM subsidi. Siapa lagi yang lapor atau mengasih informasi ke polisi, kalau tidak orang dalam," katanya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Darmawan membenarkan ihwal penambang liar yang menggunakan solar subsidi untuk BBM ekskavator di Karas dan Plaosan.

Namun, AKP Rudi Darmawan belum bisa menjelaskan asal BBM subsidi untuk mesin penambangan liar itu.
"Benar tapi lebih lanjutnya nanti saya tanyakan ke staf saya, ya," kata mantan Kapolsek Diwek, Jombang ini.


 Sumber : Tribunnews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.