Marak Pelanggaran Perda, Satpol PP Tutup Mata
Ilustrasi |
Kota – Nyali Satpol PP Kabupaten
Magetan dibawah kendali Chanif Tri Wahyudi hingga kini masih melempem. Sejumlah
pelanggaran Perda yang dilakukan para pengusaha di wilayah Kota Magetan
terkesan dibiarkan. Misalnya usaha pencucian motor milik salah satu pengusaha
lokal di Magetan yang memakan trotoar jalan. Hal itu melanggar Perda nomor 3, tahun
2014 tentang ketertiban umum dan ketertraman masyarakat. Satpol PP seolah tutup
mata, padahal dalam pasal 14 huruf (a) disebutkan kegiatan usaha yang merubah
fungsi trotoar jalan dapat dijerat sanksi berupa pencabutan ijin usaha, penyegelan
usaha hingga pidana 3 bulan serta denda Rp 50 juta.
Sejumlah warga yang hendak
memanfaatkan fasilitas umum berupa trotoar dilokasi pencucian tersebut
mengaku terganggu. "Saat jalan ditrotoar kita harus turun ke jalan raya. Karena
trotoarnya untuk cuci motor. Kenapa bisa kayak gitu ya, apa petugas tidak
berani menertibkan,’’ kata Budi Santoso, warga setempat.
Chanif Tri Wahyudi, Kepala Satpol-PP
Kabupaten Magetanmengatakan, jika usaha pencucian yang berada di jalan Pahlawan
tersebut merupakan target operasi Satpol PP. Ironisnya,mantan Camat Bendo itu
tidak membeberkan alasan lambatnya penertiban tersebut. "Iya mas, itu
memang target kami. Secepatnya akan kami tertibkan,’’ kata Chanif Tri Wahyudi,
Minggu, (25/10/2015) kepada Lintasmagetan.com.
Ditempat terpisah, Kepala KPPT
Kabupaten Magetan Joko Trihono mengatakan, jika usaha cucian sepeda motor yang
berada di Jalan Pahlawan tersebut ilegal alias tidak berijin. KPPT mengaku jika
telah berulangkali memberikan rekom Satpol PP untuk menutup usaha cucian motor tersebut,
namun tidak pernah digubris. "Ijinnya cuma penjualan aksesoris dan
onderdil motor, untuk cucian tidak ada ijinya. Kami sudah berulang kali mengingatkan
Satpol-PP, tapi kalau terus menerus kita ingatkan ya gak enak. Karena tidak pernah
ada respon dari Satpol PP,’’ Kata Joko Trihono. (roh/rud)
Tidak ada komentar