Marak Pelanggaran Perda, Satpol PP Tutup Mata

Ilustrasi
Kota – Nyali Satpol PP Kabupaten Magetan dibawah kendali Chanif Tri Wahyudi hingga kini masih melempem. Sejumlah pelanggaran Perda yang dilakukan para pengusaha di wilayah Kota Magetan terkesan dibiarkan. Misalnya usaha pencucian motor milik salah satu pengusaha lokal di Magetan yang memakan trotoar jalan. Hal itu melanggar Perda nomor 3, tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketertraman masyarakat. Satpol PP seolah tutup mata, padahal dalam pasal 14 huruf (a) disebutkan kegiatan usaha yang merubah fungsi trotoar jalan dapat dijerat sanksi berupa pencabutan ijin usaha, penyegelan usaha hingga pidana 3 bulan serta denda Rp 50 juta.

Sejumlah warga yang hendak memanfaatkan  fasilitas umum berupa trotoar dilokasi pencucian tersebut mengaku terganggu. "Saat jalan ditrotoar kita harus turun ke jalan raya. Karena trotoarnya untuk cuci motor. Kenapa bisa kayak gitu ya, apa petugas tidak berani menertibkan,’’ kata Budi Santoso, warga setempat.

Chanif Tri Wahyudi, Kepala Satpol-PP Kabupaten Magetanmengatakan, jika usaha pencucian yang berada di jalan Pahlawan tersebut merupakan target operasi Satpol PP. Ironisnya,mantan Camat Bendo itu tidak membeberkan alasan lambatnya penertiban tersebut. "Iya mas, itu memang target kami. Secepatnya akan kami tertibkan,’’ kata Chanif Tri Wahyudi, Minggu, (25/10/2015) kepada Lintasmagetan.com.

Ditempat terpisah, Kepala KPPT Kabupaten Magetan Joko Trihono mengatakan, jika usaha cucian sepeda motor yang berada di Jalan Pahlawan tersebut ilegal alias tidak berijin. KPPT mengaku jika telah berulangkali memberikan rekom Satpol PP untuk menutup usaha cucian motor tersebut, namun tidak pernah digubris. "Ijinnya cuma penjualan aksesoris dan onderdil motor, untuk cucian tidak ada ijinya. Kami sudah berulang kali mengingatkan Satpol-PP, tapi kalau terus menerus kita ingatkan ya gak enak. Karena tidak pernah ada respon dari Satpol PP,’’ Kata Joko Trihono. (roh/rud)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.