Oknum Dishub Kominfo Kabupaten Magetan Diduga Jadi Makelar Ijin Tower
Magetan, Jawa Timur - Maraknya tower di Kabupaten Magetan yang
berdiri tanpa ijin, ternyata dibekingi oleh oknum dari DISHUBKOMINFO.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten
Magetan yang digelar Komisi D (4 Agustus 2015) atas pengaduan LSM
Magetan.
Dalam RDP Komisi D yang dihadiri masing-masing SKPD terkait prosedur perijinan, seperti KKPT, PU, BLH, DISHUBKOMINFO dan LANUD ISWAHYUDI, namun sayangnya pihak Lanud Iswahyudi tidak dapat hadir karena undangan terlambat disampaikan.
Dalam RDP tersebut, pimpinan sidang menanyakan kepada KADISKOMINFO, Subroto maupun kasienya Hariyanto yang saling lempar tanggung jawab. Dia bawahan, semua atas perintah pimpinan. Hal tersebut disanggah oleh Atma Emanuel selaku direktur salah satu LSM di Magetan.
”Bahwa dalam mengurus dokumen UKL dan UPL diketahui yang kasak-kusuk Hariyanto mengurus ijin ke kantor KLH,” kata Atma.
Tanggapan dari Kepala BKLH menyatakan, ”Bahwa penerbitan UKL/UPL adalah copy paste karena dalam proses penerbitan UKL/UPL dilakukan oleh Kabidnya bernama Drs. Yudi Nur Prasetyo tanpa sepengetahuan pimpinan,” katanya.
Dalam kasus berdirinya tower tak berijin tersebut, salah satu LSM yang ada di Magetan akan melaporkan kasus tersebut kepada POLDA Jawa Timur, KEJATI Jawa Timur maupun ke PTUN. Pernyataan tersebut disampaikan saat RDP di Komisi D.( Iswahyudi)
sumber:pewarta- Indonesia.com
Dalam RDP Komisi D yang dihadiri masing-masing SKPD terkait prosedur perijinan, seperti KKPT, PU, BLH, DISHUBKOMINFO dan LANUD ISWAHYUDI, namun sayangnya pihak Lanud Iswahyudi tidak dapat hadir karena undangan terlambat disampaikan.
Dalam RDP tersebut, pimpinan sidang menanyakan kepada KADISKOMINFO, Subroto maupun kasienya Hariyanto yang saling lempar tanggung jawab. Dia bawahan, semua atas perintah pimpinan. Hal tersebut disanggah oleh Atma Emanuel selaku direktur salah satu LSM di Magetan.
”Bahwa dalam mengurus dokumen UKL dan UPL diketahui yang kasak-kusuk Hariyanto mengurus ijin ke kantor KLH,” kata Atma.
Tanggapan dari Kepala BKLH menyatakan, ”Bahwa penerbitan UKL/UPL adalah copy paste karena dalam proses penerbitan UKL/UPL dilakukan oleh Kabidnya bernama Drs. Yudi Nur Prasetyo tanpa sepengetahuan pimpinan,” katanya.
Dalam kasus berdirinya tower tak berijin tersebut, salah satu LSM yang ada di Magetan akan melaporkan kasus tersebut kepada POLDA Jawa Timur, KEJATI Jawa Timur maupun ke PTUN. Pernyataan tersebut disampaikan saat RDP di Komisi D.( Iswahyudi)
sumber:pewarta- Indonesia.com
Tidak ada komentar