Cabuli Anak 9 Tahun, Warkat Diancam 5 Tahun Penjara

Karas – Warkat, 39, warga Desa/Kecamatan Karas, terdakwa kasus pencabulan kepada anak dibawah umur yang tertangkap pada 10/9/2015 lalu, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu, (18/11/2015).

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Gautama itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Hardiyanto mendakwa bapak dua anak ini dengan pasal pencabulan dengan ancaman 5 tahun penjara.

JPU mendakwa, Warkat melanggara pasal 82 Undang Undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal itu lantaran terdakwa sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap korban Bunga (nama samara, red) yang baru berumur 9 tahun. Bunga sendiri adalah siswi kelas III SDN 1 Karas. ‘’Mendakwa terdakwa melanggar pasal 82 Undang Undang nomer 35 tahun 2014 tentang PPA. Karena terdakwa  melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan sengaja,” ujar JPU Lilik Hardiyanto di depan Majelis Hakim.

Lilik mengungkapkan, dari Berita Acara Penyelidikan (BAP) petugas PPA Polres, Warkat mengaku terangsang saat korban duduk di pangkuannya. Perbuatan ini ia lakukan berulang kali, bahkan berdasarkan keterangan korban yang diberikan pada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan pada 12/9/2015 lalu, Bunga telah di cabuli sebanyak 3 kali di tempat yang sama. 

Pencabulan dilakukan Warkat di rumah milik Suparmi, 45, warga Desa/Kecamatan Karas selama periode 2014-2015.  ‘’Dari hasil BAP penyidik PPA dan keterangan korban pada 12/9/2015 lalu, korban telah tiga kali mendapat perlakuan yang sama dari terdakwa di rumah Suparmi,” ungkap JPU.
Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Warkat memilih diam dan menerima semua dakwaan itu. Dirinya yang menghadapi persidangan tanpa kuasa hukum ini, memilih pasrah dengan jeratan hukum yang di tuduhkan padanya. ‘’Saya menerima dakwaan itu,” ujar singkat Warkat di hadapan hakim.

Seperti diketahui, Warkat di tangkap petugas Polsek Karas saat tengah melakukan pengajian di salah satu pondok pesantren di Karas pada 10 September lalu. Dirinya diamankan atas tuduhan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 9 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. (roh/rud)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.