Gubernur Jatim Tolak Surat Bupati Magetan

Magetan - Surat Bupati Magetan, Sumantri yang berisi perihal dispensasi beroprasinya tambang ilegal di Kabupaten Magetan yang dikirimkan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab. Magetan, pada Selasa (3/11/2015) lalu ditolak mentah-mentah oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dewi J. Putriatni saat di temui di Gedung PGRI Kota Magetan.

Dewi J. Putriatni mengatakan, pihaknya menolak surat Bupati Magetan perihal dispensasi oprasional tambang illegal. Menurutnya surat itu tidak  sesuai dengan Undang Undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu (Minerba). Tidak hanya itu, tapi juga berbenturan dengan Peraturan Gubernur Jatim nomer 16. Tahun 2005 tentang pedoman pemberian ijin dan Bidang energi dan sumber daya mineral, yang menyebutkan sebelum mengantongi ijin berupa Wilayah Ijin Usahan Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, serta Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Oprasional Produksi (OP), maka pengusaha tambang dilarang melakukan kegiatan tambang dalam bentuk apa pun. ‘’Kami menolaknya, soalnya di undang undang dan Pergub Jatim tidak  boleh kalau mengijinkan pertambangan tanpa ijin melanggar undang undang namanya,” ujarnya.

Dewi menambahkan, Gubernur Jatim Soekarwo dan Kapolda Jatim Irjen Pol. Anton Setiadi memerintahkan seluruh aktifitas pertambangan ilegal di Jawa Timur, khususnya di Magetan harus tutup mulai ini. Dirinya mengungkapkan, jika di Magetan sedikitnya ada 16 lokasi tambang ilegal yang tersebar di Kecamatan Karas, Bendo dan Panekan. ‘’Semua pertambangan ilegal harus tutup. Hal itu sesuai perintah Kapolda Jatim dan pak Gubernur. Data kami di ESDM Jatim ada 16 pertambangan di Magetan yang ilegal,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (3/11/2015), Bupati Magetan Sumantri mengirimkan surat terkait dispensasi beroprasinya tambang ilegal di Magetan. Sumantri beralasan pengoprasian tambang ilegal yang di maksud untuk mempercepat sejumlah proyek di Kabupaten Magetan Ta.2015 yang terpaksa molor akibat rekanan kesulitan material. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.