Ketua DPC Gerindra Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda 1 M

Magetan - Ketua DPC Gerindra Magetan Haryono, dituntut 7 tahun penjara dan denda 1 miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prasetyo. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Kamis, (12/11/2015).

Pecatan anggota Polisi Polda Kalimantan Barat  tahun 2002 ini, terbukti menggunakan, menyimpan dan membeli Narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibeli 1,5 juta. Sesuai pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, JPU menuntut terdakwa Haryono dengan 7 tahun penjara dan denda 1 miliar. ‘’Tuntutan itu karena terdakwa terbukti menggunakan, menyimpan dan membeli narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram,” ujar JPU, di dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnaen itu.

Eko menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa yang dalam fakta persidangan berdasarkan 7 saksi dan 1 saksi ahli dari Dinas Kesehatan Magetan. Heru Whidiyatmoko membenarkan kandungan dalam air seni terdakwa berdasarkan tes laboratorium Polda Jatim, positif mengandung Zat Adiktif. terdakwa juga merupakan pemakai aktif narkoba. ‘’Berdasarkan fakta selama persidangan, selain positif memakai narkoba, berdasarkan hasil uji lab, terdakwa juga pemakai aktif narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Terdakwa, Awan Subagyo  mengaku akan mengungkapkan fakta bahwa klienya adalah korban. Dalam Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa yang rencananya akan dilakukan pada Kamis, (19/11/2015) mendatang. ‘’Kami akan ungkap fakta bahwa klien kami adalah korban. Penyajian materi Pledoi klien kami akan kita ungkap kamis depan,” ujarnya. (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.