Kades Belotan Jadi Tersangka Galian-C Bodong

Ilustrasi
Bendo - Setelah sebulan lamanya penyidik Sat Reskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan terkait kasus Galian-C ilegal di Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, yang di hentikan oprasinya sejak 15 Oktober lalu, akhirnya Polres Magetan resmi menetapkan Kepala Desa Belotan, Bendo Sukadi, 50, sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Penetapan Kepala Desa Belotan, Kecamatan Bendo ini, dilakukan penyidik Polres setelah pada Kamis,(19/11/2015) kemarin,  kades aktif periode 2013-2018 ini menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim.

Kassubag Humas Polres Magetan, Suwadi BT mengatakan, sejak Kamis, (19/11/2015), Sukadi resmi menjadi tersangka dalam kasus kegiatan pertambangan illegal. Tambang tersebut teletah di lahan seluas 500 meter milik  Saidinem, warga Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Hal ini setelah Penyidik berhasil mendatangkan tim ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 9 November lalu. ‘’Kades Belotan Sukadi sejak kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan kegiatan pertambangan ilegal di desa Pojoksari. Ini juga di perkuat keterangan dari saksi ahli ESDM yang telah kami panggil pada 9 November kemarin,” ujarnya.

Suwadi menambahkan, sang kepala desa akan di jerat dengan pasal 158 Undang Undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar. ‘’Tersangka Sukadi akan kami jerat dengan pasal 158 Undang nomer 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.” tambahnya.

Di sisi lain, kendati berstatus tersangka, pihak Polres Magetan tidak melakukan penahaan terhadap Sukadi dengan alasan kooperatif dalam penyelidikan dan tidak akan melarikan diri. Tersangka hanya diwajibkan lapor satu minggu satu kali ke Polres Magetan. ‘’Tersangka tidak kita tahan, hanya wajib lapor satu kali satu minggu,” pungkas Suwadi.

Seperti diketahui, pada 15 Oktober lalu, petugas Sar Reskrim Polres Magetan mengamankan satu buah Eskafator dan sebuah dump truk milik Kades Belotan yakni Sukadi yang terletak di lokasi tambang, di Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Hal ini setelah petugas mendapat laporan adanya aktfitas penggalian ilegal yang telah beroprasi sehari. (roh/rud)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.