Ngecer Togel, Warga Ngaglik Di Bekuk Polisi
Magetan- Jajaran Polres magetan Kembali berhasil menangkap pelaku pengecer Jenis Judi Togel(toto gelap). Tim Buser Polsek Kecamatan Parang menangkap seorang warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang di sebuah warung di Desa Ngaglik pada sabtu(14/11/2015)lalu.
Pelaku yang berinisial KA, umur 45 tahun, pekerjaan tani dengan alamat Desa Ngaglik RT.10 RW.05 kecamatan Parang Magetan ini dibekuk anggota buser Polsek Parang Polres Magetan di dekat sebuah warung Desa Ngaglik kecamatan Parang kabupaten Magetan saat sedang menjual kupon judi togel kepada masyarakat sekitar.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H menyatakan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magetan.
Sementara itu untuk kasus tersebut, lanjut Suwadi,pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian,”Untuk kasus tersebut pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.” tegasnya.(16/11)
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang bukti (BB) pada saat di tempat kejadian berupa 1 bendel kupon judi, 1 buah bolpoint, uang tunai Rp. 79.000 ( Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). (mk)
Pelaku yang berinisial KA, umur 45 tahun, pekerjaan tani dengan alamat Desa Ngaglik RT.10 RW.05 kecamatan Parang Magetan ini dibekuk anggota buser Polsek Parang Polres Magetan di dekat sebuah warung Desa Ngaglik kecamatan Parang kabupaten Magetan saat sedang menjual kupon judi togel kepada masyarakat sekitar.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H menyatakan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magetan.
Sementara itu untuk kasus tersebut, lanjut Suwadi,pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian,”Untuk kasus tersebut pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.” tegasnya.(16/11)
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang bukti (BB) pada saat di tempat kejadian berupa 1 bendel kupon judi, 1 buah bolpoint, uang tunai Rp. 79.000 ( Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). (mk)
Tidak ada komentar