Pembunuhan PSK di Kartoharjo, Memasuki Babak Baru

Sumber foto : viva.co.id
Magetan - Kasus pembunuhan Suyatmi, 54, warga Dukuh Bulurejo, Desa Jonggrang, Karangrejo pada Kamis, (8/10/2014) lalu, akhirnya memasuki babak baru. Hal ini setelah pihak Polres Magetan resmi mengirimkan berkas awal tersangka Suwaji, 60, warga Desa Manjung, Kecamatan Barat, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas berupa Surat Perintah Dimulianya Penyelidikan (SPDP) diterima JPU Adi Fakhrudin pada 20 Oktober 2015 lalu. Berdasarkan surat penunjukkan JPU Kejari Magetan Nomer 64.Q.5.31/Epp.1/10/2015 tertanggal 15 Oktober.

JPU Adi Fakhrudin mengatakan, SPDP yang dikirim merupakan tahap awal pelimpahan kasus ke JPU sebelum nantinya di sidangkan. ‘’Pada tanggal 20 Oktober kemarin, kami sudah terima SPDP kasus pembunuhan dengan tersangka Suwaji. Ini tahap awal kasus ini dilimpahkan ke kami untuk proses penuntutan, sebelum memasuki tahap persidangan,” ujarnya.

Adi mengungkapkan, pihaknya belum bisa memprediksi kapan pastinya kekasih Janda 3 anak ini bakal diseret ke meja hijau. Hal itu lantaran pihaknya masih menunggu berkas perkara dari Sat Reskrim Polres Magetan. ‘’Kapan disidangkan kami belum bisa memastikan, kalau berkas cepat di kirim semuanya, maka proses di JPU akan cepat. Selanjutnya masuk tahap persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasat reskrim Pores Magetan AKP. Rudi Dermawan belum bisa dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya, jasad setengah bugil di ladang jati di Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo pada Kamis (8/10/2015) lalu, akhirnya terkuak. Korban adalah seorang PSK yang sering mangkal di area tersebut yang bernama Suyatmi, 54, warga Dukuh Bulurejo Desa Jonggrang, Kecamatan Karangrejo. Korban tewas dengan mengenaskan lantaran dibantai kekasihnya sendiri Suwaji. Pembunuhan tersebut didasari rasa cemburu, karena sang kekasih masih sering melayani pelanggan. (roh/rud)


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.