Wartawan Gadungan Gondol Sepeda Motor di Sarangan

Magetan - Sungkono Adi Pratama, 32, warga Dusun Bedug, Desa Kertasari, Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, ditangkap Sat Reskrim dan anggota Resmob Polres Magetan. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penangkapan dilakukan lantaran Polres Magetan mendapat laporan dari Suyatmi , 44, warga Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, yang melihat motor miliknya  jenis Yamaha Mio warna Biru Nopol AE 5445 RZ yang hilang pada 2013 lalu, berada di kawasan itu. 

Kassubag Humas Polres Magetan AKP. Suwadi BT mengatakan, tersangka adalah pelaku penipuan dengan modus meminjam motor  pada tahun 2013 lalu. Ketika itu, pria yang mengaku sebagai wartawan salah satu media kriminal regional Jatim ini meminjam motor korban saat membeli minuman di toko korban. ‘’Awalnya pelaku meminjam motor dengan alas an mengambil kamera di Pos Polisi Telaga Sarangan untuk liputan. Tapi ternyata pelaku tidak pernah kembali,’’ ujar Suwadi.

Suwadi menambahkan, saat penangkapan pelaku berdalih motor milik korban adalah motor yang ia beli dari Adira. Namun saat di cek STNK ternyata motor tersebut adalah milik korban yang ia bawa kabur tahun 2013 lalu. ‘’Saat ditangkap, pelaku bilang motornya dibeli dari Adira dengan harga 2 juta. Saat dilihat STNK, ternyata punya korban dan korban hafal dengan wajah tersangka,” ungkapnya.

Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan KTP tersangka. Akibat perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, kini tersangka mendekam di sel Mapolres Magetan.  (roh/rud)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.