Garang Saat Habisi Nyawa, Kok Mewek Saat Di Dakwa Pasal Berlapis..?!

foto:Suwaji saat Sidang Dakwaan
#JPU Ganjar 15 Tahun Penjara
 
Magetan - Suwaji (60) terdakwa kasus pembunuhan Suyatmi (54) warga Dukuh Bulurejo, Desa Jonggrang, Kecamatan Karangrejo, pada Kamis, (8/10/2015) lalu, hanya bisa menangis selama persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Senin, (28/12/2015).

Bahkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prasetyo, mendakwa warga Desa  Manjung Kecamatan Barat ini dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Suwaji justru semakin meraung-raung di tengah persidangan. Bahkan, hakim ketua Candra Ghautama sempat menghentikan sementara jalannya persidangan, akibat tangisan Suwaji yang semakin menjadi.

Dalam sidang perdana, JPU menuding Suwaji sengaja membunuh janda dua anak yang berprofesi sebagai PSK, lantaran cemburu buta korban kerap melayani pria hidung belang di kawasan  ladang jati di Desa Bayemtaman Kecamatan Kartoharjo (TKP.red).

Data tersebut dibuktikan dengan hasil visum et repertum jasad korban oleh RSUD Dr. Sayidiman nomer 491/4398/403.211/2015 tertanggal 08 Oktober. ”Terdakwa sengaja membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk belakang korban sebanyak dua kali, hingga korban terjungkal. Ini dibuktikan dengan hasil visum rumah sakit,” ujar JPU Eko.

Eko mengungkapkan, aksi itu Suwaji lakukan berulang kali, bahkan lebih sadis yakni menghabisi korban dengan cara kepala Suyatmi dihantamkan ke sebuah beton yang berada di TKP.red, setelah sebelumnya di kontrakan terdakwa, korban dipukul menggunakan batu dan melucuti celana korban dengan modus agar di kira korban pemerkosaan.

”Terdakwa memukul korban dengan batu di kontrakan, dan kembali menghantamkan kepala korban di sebuah beton yang berada di TKP,” tegas Eko.

Sementara itu, mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Suwaji hanya bisa mewek (menangis.red), sembari tertunduk. Sidang pembunuhan wanita bugil di ladang Jati ini pun, di lanjutkan pada Selasa 5 Januari 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (roh/mk)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.