Garang Saat Habisi Nyawa, Kok Mewek Saat Di Dakwa Pasal Berlapis..?!
foto:Suwaji saat Sidang Dakwaan |
#JPU Ganjar 15 Tahun Penjara
Magetan - Suwaji
(60) terdakwa kasus pembunuhan Suyatmi (54) warga Dukuh Bulurejo, Desa
Jonggrang, Kecamatan Karangrejo, pada Kamis, (8/10/2015) lalu, hanya bisa menangis
selama persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Senin, (28/12/2015).
Bahkan saat Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Eko Wahyu Prasetyo, mendakwa warga Desa Manjung Kecamatan Barat ini
dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 351 ayat
(1) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas, dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara, Suwaji justru semakin meraung-raung di tengah
persidangan. Bahkan, hakim ketua Candra Ghautama sempat menghentikan sementara
jalannya persidangan, akibat tangisan Suwaji yang semakin menjadi.
Dalam sidang perdana, JPU menuding
Suwaji sengaja membunuh janda dua anak yang berprofesi sebagai PSK, lantaran
cemburu buta korban kerap melayani pria hidung belang di kawasan ladang
jati di Desa Bayemtaman Kecamatan Kartoharjo (TKP.red).
Data tersebut dibuktikan dengan
hasil visum et repertum jasad korban oleh RSUD Dr. Sayidiman nomer
491/4398/403.211/2015 tertanggal 08 Oktober. ”Terdakwa sengaja membunuh korban
dengan cara memukul bagian tengkuk belakang korban sebanyak dua kali, hingga
korban terjungkal. Ini dibuktikan dengan hasil visum rumah sakit,” ujar JPU Eko.
Eko mengungkapkan, aksi itu Suwaji lakukan berulang kali, bahkan lebih sadis yakni menghabisi korban dengan cara
kepala Suyatmi dihantamkan ke sebuah beton yang berada di TKP.red, setelah
sebelumnya di kontrakan terdakwa, korban dipukul menggunakan batu dan
melucuti celana korban dengan modus agar di kira korban pemerkosaan.
”Terdakwa memukul korban dengan
batu di kontrakan, dan kembali menghantamkan kepala korban di sebuah beton yang
berada di TKP,” tegas Eko.
Sementara itu, mendengar dakwaan yang
dibacakan oleh JPU, terdakwa Suwaji hanya bisa mewek (menangis.red), sembari
tertunduk. Sidang pembunuhan wanita bugil di ladang Jati ini pun, di lanjutkan
pada Selasa 5 Januari 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi. (roh/mk)
Tidak ada komentar