Usai Azis, Kejari Magetan Bidik Venly Cs
Magetan- Pasca menerima petikan putusan Sekda Non Aktif, Abdul Azis pada Jumat (11/12.red) kemarin, Kejaksaan Negeri Magetan bersiap membuka lagi kasus rekayasa lahan KIR Bendo Ta. 2010 senilai 1,5 Miliar yang menyeret Staf Ahli bidang politik dan Hukum Venly T Nicholas, Kabag Pemerintahan Eko Wuryanto, staff PNS Badan Ketahanan Pangan (BKP) Awang Arfiani, serta mantan Asisten I Suwadji yang berkas kasusnya sempat di SP3 oleh Kejaksaan pada (9/9.red lalu).
Langkah Ini dilakukan, setelah dalam petikan putusan MA nomer: 1866 K/Pidsus/2014 tertanggal 10 november 2015 lalu itu, Tiga hakim MA yakni Mohammad Askin, Prof.DR. SH. ,MS Lumme, SH. Dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M. menyatakan Abdul Azis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan menyerahkan kembali bukti bukti berupa dokumen dokumen dalam perkara Abdul Azis, kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejari.red) untuk dipergunakan dalam kasus Suwadji CS.
Kasi Pidsus Kejari Magetan, M.Ahmad Taufiq Hidayat mengatakan petikan putusan Sekda Non Aktif Abdul Azis menjadi pijakan Jaksa untuk menyeret lagi Empat pejabat Magetan dalam kasus KIR Bendo, pasalnya selain data dan berkas penyidikan KIR Bendo jilid 2 masih tersimpan rapi di ruang Seksi Pidana Khusus, pihaknya tinggal melakukan BAP terhadap saksi dari akademisi Universitas Brawijaya Malang perihal tindak pidana yang di lakukan keempatya.
” kita buka lagi kasus KIR Empat orang itu, petikan putusan MA terhadap Abdul Azis ini sudah jelas, bukti bukti juga kuat, kita tinggal BAP saksi dari akademisi saja,” ujarnya sesaat setelah melakukan serah terima jabatan dengan Sulistiyo Wahyudi yang di pindah menjadi Kasi Intel Kejari Boyolali, Jateng. Senin (14/12.red).
Taufiq mengungkapkan, tepatnya awal Janurai 2016 mendatang Kejari resmi membuka kasus 4 pejabat, dan melakukan penyelidikan ulang dengan tim baru yang dipimpin olehnya,” pastinya awal tahun, tanggung kalau sekarang, kita bentuk tim baru dan lakukan penyelidikan ulang terhadap 4 pejabat itu,” ungkapnya.(roh/mk)
Langkah Ini dilakukan, setelah dalam petikan putusan MA nomer: 1866 K/Pidsus/2014 tertanggal 10 november 2015 lalu itu, Tiga hakim MA yakni Mohammad Askin, Prof.DR. SH. ,MS Lumme, SH. Dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M. menyatakan Abdul Azis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan menyerahkan kembali bukti bukti berupa dokumen dokumen dalam perkara Abdul Azis, kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejari.red) untuk dipergunakan dalam kasus Suwadji CS.
Kasi Pidsus Kejari Magetan, M.Ahmad Taufiq Hidayat mengatakan petikan putusan Sekda Non Aktif Abdul Azis menjadi pijakan Jaksa untuk menyeret lagi Empat pejabat Magetan dalam kasus KIR Bendo, pasalnya selain data dan berkas penyidikan KIR Bendo jilid 2 masih tersimpan rapi di ruang Seksi Pidana Khusus, pihaknya tinggal melakukan BAP terhadap saksi dari akademisi Universitas Brawijaya Malang perihal tindak pidana yang di lakukan keempatya.
” kita buka lagi kasus KIR Empat orang itu, petikan putusan MA terhadap Abdul Azis ini sudah jelas, bukti bukti juga kuat, kita tinggal BAP saksi dari akademisi saja,” ujarnya sesaat setelah melakukan serah terima jabatan dengan Sulistiyo Wahyudi yang di pindah menjadi Kasi Intel Kejari Boyolali, Jateng. Senin (14/12.red).
Taufiq mengungkapkan, tepatnya awal Janurai 2016 mendatang Kejari resmi membuka kasus 4 pejabat, dan melakukan penyelidikan ulang dengan tim baru yang dipimpin olehnya,” pastinya awal tahun, tanggung kalau sekarang, kita bentuk tim baru dan lakukan penyelidikan ulang terhadap 4 pejabat itu,” ungkapnya.(roh/mk)
Tidak ada komentar