BKD: Pengadilan Tipikor Segera Kirim Salinan Terkait Sekda Non Aktif Abdul Aziz

Foto: Sekda Saat masih Aktif

# Sekda Abdull Azis dipecat


Magetan- Status Abdul Azis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tinggal menghitung hari. Ini setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, memberi sinyal akan mengirimkan salinan putusan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan dalam waktu dekat.

Salinan putusan ini nantinya, akan menguatkan BKD dalam menerapkan aturan Pasal 23 ayat (4) huruf (a) Undang Undang (UU) Nomer  43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, berbunyi, PNS dipecat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih, Kepada Sekda Non Aktif Kabupaten Magetan itu.

Kepala BKD Magetan Suko Winardi mengaku, secara resmi pihaknya telah mendatangi Pengadilan Tipikor Jatim Pada Senin (25/1). Untuk meminta salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Langkah ini dilakukan pihaknya untuk menerapkan sanksi sesuai pasal 23 Undang Undang 43 tahun 1999.

” Kemarin kita sudah ke pengadilan Tipikor. Untuk minta salinan, tapi kita disuruh nunggu salinanya, mungkin dalam waktu dekat ini salinan itu datang,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya. Sekda Non aktif Abdul Azis, resmi ditahan kejaksaan Negeri Magetan di Rutan Magetan pada  Rabu 23 Desember, penahanan Azis sendiri adalah buntut dari diterima kasasi Kejaksaan oleh Mahkamah Agung (MA) nomer: 1866 K/PID.SUS/2014 ,tertanggal 10 November 2015  yang diterima pada  27 November lalu, MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Azis yang terbukti bersalah melakukan korupsi pada kasus rekayasa lahan KIR Bendo tahun 2010 senilai 1,5 Miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 843 juta.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.