BKD: Pengadilan Tipikor Segera Kirim Salinan Terkait Sekda Non Aktif Abdul Aziz
Foto: Sekda Saat masih Aktif |
# Sekda Abdull Azis dipecat
Magetan- Status Abdul Azis sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tinggal menghitung hari. Ini setelah Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, memberi sinyal akan mengirimkan salinan
putusan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan dalam waktu dekat.
Salinan putusan ini nantinya, akan
menguatkan BKD dalam menerapkan aturan Pasal 23 ayat (4) huruf (a) Undang
Undang (UU) Nomer 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
berbunyi, PNS dipecat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih, Kepada Sekda Non
Aktif Kabupaten Magetan itu.
Kepala BKD Magetan Suko Winardi
mengaku, secara resmi pihaknya telah mendatangi Pengadilan Tipikor Jatim Pada
Senin (25/1). Untuk meminta salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Langkah
ini dilakukan pihaknya untuk menerapkan sanksi sesuai pasal 23 Undang Undang 43
tahun 1999.
” Kemarin kita sudah ke pengadilan Tipikor. Untuk minta salinan,
tapi kita disuruh nunggu salinanya, mungkin dalam waktu dekat ini salinan itu
datang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya. Sekda Non
aktif Abdul Azis, resmi ditahan kejaksaan Negeri Magetan di Rutan Magetan pada
Rabu 23 Desember, penahanan Azis sendiri adalah buntut dari diterima
kasasi Kejaksaan oleh Mahkamah Agung (MA) nomer: 1866 K/PID.SUS/2014
,tertanggal 10 November 2015 yang diterima pada 27 November lalu,
MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan
penjara kepada Azis yang terbukti bersalah melakukan korupsi pada kasus
rekayasa lahan KIR Bendo tahun 2010 senilai 1,5 Miliar, yang mengakibatkan
kerugian negara sebesar 843 juta.(ROH/MK)
Tidak ada komentar