Kenal Lewat Facebook, Pemuda Pengangguran Cabuli Gadis SMP 4 kali

Foto: wahyu
Magetan- Wahyu Abdilah (19) warga Rt 24 Rw 10 Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan, diringkus petugas Polres Magetan di rumahnya, pemuda pengangguran ini terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap Lindung Octaviana (17) pelajar salah satu SMP di Kecamatan Kawedanan, warga Rt 3 Rw 1 Desa Kerang Kecamatan Takeran. Ironisnya perbuatan cabul ini sudah di lakukannya sebanyak 4 kali kepada korban.
 
Kasus ini sendiri berawal dari perkenalan tersangka dan korban melalui jejaring sosial FB pada 1 Desember 2015 lalu, dan pada 10 Desember 2015 keduanya sepakat bertemu di depan PG. Rejosari Kawedanan. setelah intens melakukan hubungan via sms dan telepon. Selanjutnya pada 16 Desember 2015 lalu, keduanya pun sepakat bertemu di sebuah warnet di kecamatan Kawedanan.

Tersangka Wahyu lantas untuk pertama kalinya melakukan aksi cabulnya di tempat ini, dengan cara menciumi bibir dan meremas payudara korban, tak sampai disitu, tersangka selanjutnya mengajak korban ke rumah temannya di Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan dan melakukan hubungan layaknya suami istri. aksi ini berlanjut hingga 3 kali dalam kurun waktu 18 Desember 2015- 10 Janurai 2016, yang dilakukan tersangka di rumahnya.

Selanjutnya pada 14 Januari 2016, ketika korban pulang sekolah, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya untuk yang ke empat kalinya, di rumahnya. 

 Kassubag Humas Polres Magetan AKP. Suwadi BT mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari, hubungan korban dengan tersangka yang di ketahui oleh Ibu korban Tumini (45), kepada ibunya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak berkenalan pada Desember lalu. Tidak terima ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan pada 16 Januari lalu, tersangka pun lantas diciduk petugas dirumahnya.

” Tersangka kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan ke kami, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka ini sebanyak 4 kali, sejak berkenalan lewat FB,” ujarnya.

Sementara, tersangka Wahyu Abdilah mengaku, korban adalah pacarnya sendiri dan tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

” itu pacar saya sendiri, suka sama suka, malah dia sendiri yang minta. Saya sudah 4 kali seperti itu ( berhubangan badan),” ungkapnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah HP. merek Asiafone dan sim card yang digunakan untuk menghubungi korban.

Akibat perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal pasal 81 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.