Kenal Lewat Facebook, Pemuda Pengangguran Cabuli Gadis SMP 4 kali
Foto: wahyu |
Magetan- Wahyu Abdilah (19) warga Rt
24 Rw 10 Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan, diringkus petugas Polres Magetan
di rumahnya, pemuda pengangguran ini terbukti melakukan perbuatan cabul
terhadap Lindung Octaviana (17) pelajar salah satu SMP di Kecamatan Kawedanan,
warga Rt 3 Rw 1 Desa Kerang Kecamatan Takeran. Ironisnya perbuatan cabul ini
sudah di lakukannya sebanyak 4 kali kepada korban.
Kasus ini sendiri berawal dari perkenalan
tersangka dan korban melalui jejaring sosial FB pada 1 Desember 2015 lalu, dan
pada 10 Desember 2015 keduanya sepakat bertemu di depan PG. Rejosari Kawedanan.
setelah intens melakukan hubungan via sms dan telepon. Selanjutnya pada 16
Desember 2015 lalu, keduanya pun sepakat bertemu di sebuah warnet di kecamatan
Kawedanan.
Tersangka Wahyu lantas untuk pertama
kalinya melakukan aksi cabulnya di tempat ini, dengan cara menciumi bibir dan
meremas payudara korban, tak sampai disitu, tersangka selanjutnya mengajak
korban ke rumah temannya di Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan dan melakukan
hubungan layaknya suami istri. aksi ini berlanjut hingga 3 kali dalam kurun waktu
18 Desember 2015- 10 Janurai 2016, yang dilakukan tersangka di rumahnya.
Selanjutnya pada 14 Januari 2016,
ketika korban pulang sekolah, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya untuk
yang ke empat kalinya, di rumahnya.
Kassubag Humas Polres Magetan
AKP. Suwadi BT mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari, hubungan
korban dengan tersangka yang di ketahui oleh Ibu korban Tumini (45), kepada
ibunya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak
berkenalan pada Desember lalu. Tidak terima ibu korban lantas melaporkan
kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan pada
16 Januari lalu, tersangka pun lantas diciduk petugas dirumahnya.
” Tersangka
kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan ke kami, bahwa anaknya telah
menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka ini sebanyak 4 kali, sejak
berkenalan lewat FB,” ujarnya.
Sementara, tersangka Wahyu Abdilah
mengaku, korban adalah pacarnya sendiri dan tindakan itu dilakukan atas dasar
suka sama suka.
” itu pacar saya sendiri, suka sama
suka, malah dia sendiri yang minta. Saya sudah 4 kali seperti itu ( berhubangan
badan),” ungkapnya.
Dari tangan tersangka petugas
berhasil mengamankan sebuah HP. merek Asiafone dan sim card yang digunakan
untuk menghubungi korban.
Akibat perbuatanya, tersangka di
jerat dengan pasal pasal 81 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan perempuan dan anak (PPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.(ROH/MK)
Tidak ada komentar